Kejari Deliserdang Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan PSC Ke Pengadilan

  • Bagikan
Kejari Deliserdang Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan PSC Ke Pengadilan

Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, segera melimpahkan perkara 2 orang rekanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung PSC (Public Safety Center) 119 di Dinas Kesehatan Deliserdang Tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Pelimpahan perkara itu, setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan OSC 119 dengan kerugian Negara diperkirakan Rp 196.389.198, Kamis ( 25/1) Kejari Deliserdang.

Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian SH mengatakan, kedua tersangka berinisial AAS 48, warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, selaku Direktur CV CC dan EI 46, warga Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, selaku pelaksana pekerjaan CV CC.

“Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” kata Boy, Jumat (26/1) di Kejari Deliserdang.

Boy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikuatirkan melarikan diri, merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, keduanya ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli,” ujar Boy.

“Kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tambahnya.

Boy pun mengungkapkan, pembangunan gedung PSC (Pusat keamanan publik) 119 yang berada di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Deliserdang, yang dikerjakan oleh CV CC, ditemukan tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa jenis pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja pada Tahun 2021 yang mengakibatkan adanya kerugian Negara sekira Rp 196.389.198. (a16).

  • Bagikan