Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Dugaan Kasus Korupsi Rp622 Juta

  • Bagikan
Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Dugaan Kasus Korupsi Rp622 Juta
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH dan Jaksa Penyidik, Theosofi Pratama Tohuli Lase, SH saat menyampaikan keterangan pers serta memperlihatkan barang bukti pengembalian uang dugaan korupsi kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/11). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

GUNUNGSITOLI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menerima pengembalian uang senilai Rp622 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek  pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH serta Jaksa Penyidik, Theosofi Pratama Tohuli Lase, SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/11) membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi dari beberapa pihak terkait senilai Rp622 juta yang selanjutnya akan disita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian dalam perkara ini.

Parada Sirumorang menjelaskan penyidik Kejari Gunungsitoli telah memulai penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan perkuatan tebing Sungai idanogawo sebulan yang lalu sesuai Surat Perintah Penyidikan No. Print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Noas pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara yang dananya bersumber dari APBD TA. 2022 senilai Rp3.039.163.539.

Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Dugaan Kasus Korupsi Rp622 Juta

Kajari Gunungsitoli mengungkapkan proyek tersebut dikerjakan oleh CV. GPR dengan PPK berinisial JHE dan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Disebutkan, penyidik Kejari Gunungsitoli telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan masih belum menetapkan siapa saja yang jadi tersangka. Demikian juga halnya jumlah kerugian negara masih belum dipastikan menunggu hasil audit resmi dari BPKP RI.

“Pada kasus ini masih belum kita tetapkan tersangka, namun kami pastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka. Demikian juga jumlah kerugian negara masih belum bisa kami sampaikan menunggu hasil perhitungan dari tim auditor,” ujar Parada Situmorang.

Menurut Kajari, dari hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Idanogawo tersebut terdapat dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.

Adapun dugaan penyimpangan pada proyek tersebut antara lain ditemukan bangunan rubuh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi. Terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh. Demikian juga dengan kualitas bangunan tidak sesuai dengan kontrak.

Parada menegaskan pada pelaksanaan pembangunan perkuatan tebing Sungai Indanogawo  dimaksud terdapat perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang Undang Tipikor No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah serta Undang Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. (a26)

  • Bagikan