Kejari Palas, JMS Di SMAN Sihapas Ajak Pelajar Tidak Dekati Narkoba

  • Bagikan
Kejari Palas, JMS Di SMAN Sihapas Ajak Pelajar Tidak Dekati Narkoba
Kejari Palas melaksanakan program jaksa masuk sekolah (JMS) di SMA Negeri Sihapas, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas.(Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) melakukan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri Sihapas, kabupaten Padang Lawas, Kamis (25/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andri Rico Manurung, SH mengatakan bahwa yang menjadi sasaran penyuluhan hukum itu terutama para pelajar SMA.

Dengan harapan agar pelajar SMA Negeri Sihapas tidak mendekati narkoba, apalagi setelah mengetahui resikonya. Selain berisiko ke masa depan, juga bisa mendapatkan sanksi hukum yang sangat berat.

Sementara yang menjadi pemateri dalam program jaksa masuk sekolah itu termasuk, Kasi intelijen, Andri Rico Manurung, SH bersama Paul Sinulingga, SH dan Ganda Manalu, SH.

Dalam pemaparan materi disampaikan, bahwa geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kejari Palas, JMS Di SMAN Sihapas Ajak Pelajar Tidak Dekati Narkoba
Paul Sinulingga memberikan hadiah jam dinding kepada pelajar terbaik dalam menyampaikan jawaban dari pertanyaan pemateri.

Apalagi demografis penduduk yang sangat besar mencapai 250 juta jiwa lebih, sehingga menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkoba. Dan tidak hanya menyasar orang dewasa dan remaja, bahkan juga anak-anak.

Belum lagi minimnya fasilitas dan aksestabilitas layanan rehabilitasi pecandu Narkoba, serta stigma terhadap penyalah guna narkotika, hingga takut melaporkan diri.

Selain sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba.

Di lain sisi, modus operandi dan variasi jenis Narkoba juga terus berkembang. Dimana sampai sekarang sampai 41 jenis baru variasi narkoba.

Apalagi Lapas belakangan tidak sedikit yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba. Diperkirakan kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba Rp63,1 triliun.

Sehingga sangat diharapkan kerja sama dan keterlibatan semua pihak dan elemen masyarakat terutama di kalangan pelajar untuk bisa menjadi corong dalam meminimalisir penyalahgunaan narkoba. (a30)

  • Bagikan