Kejari T.Balai Tetapkan ESL Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Utara

  • Bagikan
Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting didampingi Kasi Intelijen, Andi Sitepu, dan Kasi Pidsus, Azmi memberikan keterangan pers penetapan ESL sebagai tersangka. Waspada/Rasudin Sihotang
Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting didampingi Kasi Intelijen, Andi Sitepu, dan Kasi Pidsus, Azmi memberikan keterangan pers penetapan ESL sebagai tersangka. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melalui Seksi Pidana Khusus menetapkan tersangka baru, EMS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, Kamis (21/4) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, didampingi Kasi Intelijen, Andi Sahputra Sitepu dan Kasi Pidsus, Azmi menjelaskan, EMS telah menandatangani kontrak dan permohonan pencairan untuk kegiatan senilai Rp2.261.761.000.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp318.120.753 berdasarkan perhitungan BPK RI,” ungkap Rufina.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rufina.

Rufina merinci, perkara ini merupakan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran senilai Rp2.261.761.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.

Tersangka EMS alias Econ, 32, merupakan warga Jln Sei Kerabat Kel Pasar Baru Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai. Kedudukan tersangka selaku Wakil Direktur CV Putra Ronggolawe yang melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran senilai Rp2.261.761.000.

Perbuatan melawan hukum tersangka berupa, pinjam bendera perusahaan, pengawasan pekerjaan tidak efektif,
PPK tidak mengendalikan kontrak penyedia, pekerjaan tidak sesuai kontrak, direktur tidak melaksanakan pekerjaan (pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain), menggunakan perusahaan pendukung di luar kontrak (PT. MEG Beralih Ke PT. BKSS). Kemudian tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaan, tidak melaksanakan Job Mix Design (JMD), Job Mix Formula (JMF), Dan Uji Trial, dan kekurangan volume pekerjaan, mutu beton, density.

Bahwa pada Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix ini telah ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 35a/LHP/XXI/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp448.835.571, dikurangi dengan pengembalian kerugian yang sudah dilakukan sebesar Rp130.714.818, sehingga masih terdapat kerugian negara sebesar Rp318.120.753,89.

Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, EMS ditahan selama dua puluh hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Penyidik segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya. (a21/a22).

  • Bagikan