Kembalikan Fungsi Jalan Thamrin Padang Sidempuan

  • Bagikan
Kembalikan Fungsi Jalan Thamrin Padang Sidempuan

Tenda biru menyerupai pondok tanpa dinding didirikan sejajar dengan barisan kendaraan roda dua, tiga dan empat yang parkir berlapis di kiri kanan jalan.

Kembalikan Fungsi Jalan Thamrin Padang Sidempuan

Berbagai jenis barang dagangan digelar di bawah tenda dan bahkan sampai ke badan jalan. Pagi sampai sore, cukup sulit melintasi jalan yang ada di pusat Kota Padang Sidempuan itu.

Pria dan wanita, tua dan muda, melintas berlalulalang mencari celah sampai ke badan jalan. Jangankan di trotoar, di bahu jalan sendiripun sulit mencari celah perlintasan.

Bau busuk bercampur amis menyeruak dari paret penuh endapan sampah. Teriakan pedagang memekik menjajakan dagangan di badan jalan, trotoar dan kanopi depan toko.

Kumuh dan semraut ! Itulah kesimpulan lima orang perantau yang melintas dari Jalan Patrice Lumumba depan kantor BNI dan belok ke kanan di perempatan Jalan Thamrin.

“Pemerintah koq biarkan ini ? Bukankah sepanjang jalan depan Pasar Raya Sangkumpal Bonang diperuntukkan bagi perlintasan kendaraan dan orang,” tanya mereka.

Sepekan di Sidempuan dan sekali lagi mereka melintas di jalan belakang Pasar Sangkumpal Bonang. Sejumlah spanduk terpampang, bertuliskan ‘Kembalikan Fungsi Jalan Thamrin’.

Rabu (23/11/2022) pagi, ratusan orang datang membawa alat kebersihan. Ada juga alat berat dan truk. Bergotongroyong bersihkan Jalan Thamrin, Monginsidi, Cokroaminoto, Patrice Lumumba 1 dan 2.

Di bawah guyuran hujan, Jalan Thamrin sekitarnya itu ditertibkan dan dibersihkan. Paret di kiri kanan jalan dikorek agar tidak sumbat lagi, sampah terkumpul mencapai 75 ton.

Aksi gotongroyong itu diwarnai unjukrasa pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di pelataran toko, trotoar dan bahkan di badan jalan. Mereka menolak pindah dari sana.

Kembalikan Fungsi Jalan Thamrin Padang Sidempuan

Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, yang memimpin gotongroyong dan pengembalian fungsi Jalan Thamrin sekitarnya, bicara dan memberi penjelasan ke mereka.

“Bapak dan ibu, mohon kerjasamanya. Jalan Thamrin sekitarnya ini untuk lalulintas orang dan kendaraan. Di sini ada empat pasar resmi, pindah dan berjualanlah di sana,” pintanya.

Pemko Padang Sidempuan punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 tahun 2003 tentang Penggunaan dan Peruntukan Jalan. Juga Perda Nomor 08 tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Ini harus ditegakkan.

“Selama ini kita telah memberi toleransi, agar pedagang kaki lima pindah ke pasar-pasar resmi yang ada di sekitaran Jalan Thamrin. Mohon kerjasamanya bapak ibu,” ujarnya.

Pasar resmi yang dimaksudkan Wali Kota itu adalah Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Pajak Batu, Pasar Kodok dan Pasar Mahera yang baru selesai dibangun di eks Pasar Loak.

Di empat pasar itu tersedia sekitar 500 lapak. Masih mampu menampung pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di depan toko, trotoar dan badan Jalan Thamrin sekitarnya.

Pemko Padang Sidempuan telah bicara dan koordinasi dengan pemilik dan pengelola pasar, agar memberi kemudahan serta keringanan bagi pedagang kaki lima yang pindah ke sana.

“Kita faham bahwa memulai usaha di tempat baru itu akan mempengaruhi hasil penjualan. Karenanya kita meminta pedagang yang baru pindah diberi kemudahan,” kata Irsan.

Semua pemilik dan pengelola pasar telah setuju memberi kemudahan. Seperti di Pasar Mahera, dua bulan pertama berjualan hanya dikutip uang listrik dan retribusi sampah.

Kembalikan Fungsi Jalan Thamrin Padang Sidempuan

Sewa lapak dikutip di bulan ketiga. Karena dengan toleransi waktu tiga bulan itu para pedagang dianggap sudah beradaptasi dengan pasar, dan punya pelanggan tetap.

“Sekali lagi kami mohon kerjasamanya. Penertiban ini merupakan yang terakhir kalinya. Bila ada oknum yang coba ambil keuntungan dengan dalih apapun dari bapak ibu, tolong laporkan ke kami. Segera kita tindak,” tegas Wali Kota.

Pemilik toko di ruas Jalan Thamrin sekitarnya juga diminta untuk tidak lagi menyewakan halaman bangunan kepada pedagang kaki lima. Segera bongkar tambahan bangunan di luar izin yang diberikan.

Jalan Thamrin sekitarnya saat ini telah tertib dan kembali pada fungsinya. Meskipun sehari-hari sejumlah personil Satpol PP dan Dinas Perhubungan masih siaga di sana.

Kata Wali Kota Padang Sidempuan, upaya penertiban dan pengembalian fungsi jalan ini akan terus dilakukan sampai 15 Januari 2023. Target berikutnya ialah penertiban parkir di semua badan jalan. (a05)

Keterangan Gambar : Jalan Thamrin sekitarnya sebelum dan sesudah ditertibkan. (Waspada/Ist)

  • Bagikan