Kepala MAN Binjai Divonis 2,6 Tahun, Jaksa Banding

  • Bagikan
Kepala MAN Binjai divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite MAN Kota Binjai tahun 2020 - 2022. (Waspada/ist)
Kepala MAN Binjai divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite MAN Kota Binjai tahun 2020 - 2022. (Waspada/ist)

BINJAI (Waspada): Kepala Madrasah Aliah Negeri (Kepsek MAN) Kota Binjai, Evi Zulinda Purba, divonis majelis hakim 2 tahun enam bulan terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Selasa (23/4), mengatakan, vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite MAN Kota Binjai tahun 2020 – 2022 sudah dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024.

Sebelumnya, lanjut Adre, Kejari Binjai menuntut Evi Zulinda Purba empat tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsidair 3 bulan penjara dengan uang pengganti Rp478.015.424 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, sebut Adre, Nana Farida, selaku mantan Bendahara MAN Kota Binjai, Teddy sebagai PPSPM, Aqlil Sani penyedia dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair sales PT. Grafindo serta Suhardi Amri penyedia dari CV. Azzam, masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Persidangan itu, sambungnya, dibuka M. Nazir, selaku Hakim Ketua. Dalam putusan yang dibacakan hakim, Evi Zulinda Purba divonis penjara 2 tahun 6 bulan, Nana Farida 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, Teddy pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Selanjutnya, Nurul Khair pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, Aqlil Sani pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan Suhardi Amri pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Atas putusan yang dibacakan, ke depannya Kejaksaan Negeri Binjai melalui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi terdakwa Evi Zulinda Purba pidana penjara 2 tahun 6 bulan, sebab dianggap jauh dari tuntutan JPU,” kata Adre.

Adre juga mengatakan, diperkirakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat dan pembuktian di dalam persidangan. “Usai pembacaan vonis, para terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakat Binjai untuk menjalani kurungan penjara,” imbuhnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejari menetapkan 6 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa para pelajar MAN dan adanya laporan yang masuk ke Kejari Binjai. Sedangkan tahapan sidang sudah dimulai sejak Rabu (13/12) lalu. (a34)

  • Bagikan