Komit Berantas Narkoba, Polres Tapteng Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu

  • Bagikan
Komit Berantas Narkoba, Polres Tapteng Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Sabu
HS, 20, alamat Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng ditahan Tim Sat Res Narkoba Polres Tapteng, Selasa (23/1) karena kasus narkoba. Waspada/Ist

TAPTENG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raja Junjungan Lubis, Gang Almaidar, Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Terduga penyalahgunaan narkoba itu berinisial HS, 20, alamat Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

“HS diringkus pada Senin (22/1) sekira pukul 19.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng pinpinan Iptu Zul Efendi,” kata Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, Selasa (23/1).

Juli Purwono mengatakan, HS ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian menyusun strategi operasi untuk penangkapan. Lalu, pihaknya pun berhasil meringkus HS dengan sistim undercover buy, yaitu menarik perhatian terduga pelaku dengan memancing melalui pesan singkat menggunakan handphone.

“Dalam waktu sekitar 20 menit, terduga pelaku pun tiba di lokasi membawa paket narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh pelapor dan rekan. Pelapor dan rekan langsung mengamankan pelaku di depan rumah yang merupakan lokasi transaksi,” jelas Juli Purwono.

Saat digeledah, kata Juli Purwono, tim pun menemukan 1 tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram yang terbungkus plastik bening.

Juli Purwono menjelaskan, saat HS diinterogasi petugas mengaku diutus oleh abangnya untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut, namun saat petugas melakukan pencarian terhadap abangnya ke rumah HS tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya HS beserta barang bukti yang berhasil disita petugas kemudian diboyong ke Markas Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini HS sudah ditahan dan dijadikan tersangka dengan melanggar pasal pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) tahun,” tandas AKP Juli Puwono.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah,” tegas Basa Emdem Banjarnahor.(chp)

  • Bagikan