Kondisi Hutan Mangrove Di Langkat Kritis

  • Bagikan
KAWASAN hutan mangrove di Kec. Brandan Barat rusak parah akibat aksi illegal logging. Wasapda/Ist
KAWASAN hutan mangrove di Kec. Brandan Barat rusak parah akibat aksi illegal logging. Wasapda/Ist

MENGINGAT pentingnya keberadaan hutan mangrove untuk menjaga keseimbngan ekosistem lingkungan, maka setiap tanggal 26 Juli, komunitas internasional memperingati Hari Mangrove Sedunia.

Tapi, yang menyedihkan, khusus di wilayah Kab. Langkat, peringatan Hari Mangrove Sedunia sepertinya tak membawa pengaruh besar untuk bagaimana menjaga dan merawat kawasan hutan mangrove yang sustainable.

Malah, laju kerusakan hutan di wilayah pesisir ini terbolang cukup parah. Aktivitas illegal logging pohon bakau dan praktik konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit sepertinya sudah terbendung.

Azhar Kasim, salah seorang aktivis lingkungan di Langkat kepada Waspada, Rabu (26/7), mengatakqn, luas kawasan hutan mangrove di Pantai Timur Langkat kurang lebih 70.000 dan 90% dari luas hutan, kini kondisinya telah kritis akibat aksi ilegal.

Menurut dia, aksi penebangan liar pohon bakau untuk bahan baku arang, semakin berani dan terang-terangan. Begitu juga, aksi konversi (alih fungsi) hutan, dari sejak lama merajalela di seluruh wilayah pesisir Langkat.

Salah satu contoh, katanyq, di Desa Lubuk Kertang ada sekitar 800 ha pohon mangrove yang ditanam oleh komunitas warga pencinta lingkungan, kini pohon bakau nyaris punah akibat setiap hari ditebang oleh para pelaku penebang liar.

Masih di desa yang sama, ada pengusaha dari perusahaan UD SS mengkonversi kawasan hutan mangrove mencapai ratusan hektar, tapi yang menjadi ironi, oknum pengusah, hingga kini tidak terjamah tangan hukum.

Menurut aktivis lingkungan itu, salah satu faktor merajalelanya aksi eksploitasi terhadap kawasan hutan mangrove di Langkat akibat lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Dalam moment peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, Azhar meminta kepada Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Poldasu bertindak tegas, baik terhadap korporasi maupun individu yang meluluhlantakan hutan.

“Jangan ada kongkalikong. Semua yang terlibat harus disikat habis. Hukum harus benar-benar ditegakkan, mengingat saat ini kondisi kawasan hutan mangrove di Kab. Langkat sudah masuk kategori kritis,” katanya.

Pantauan Waspada.id beberapa hari lalu, alat berat ekskavtor sedang beroperasi membuat benteng untuk perluasan areal perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan mangrove di Dusun IV, Desa Sei. Siur, Kec. Pangkalansusu.

Warga lokal resah dengan aktivitas alat berat. Mereka meminta aksi perusakan hutan segera dihentikan, karena selain berdampak terhadap lingkungan, juga berimplikasi besar terhadap perekonomian komonitas nelayan tradisional dan usaha budidaya ikan.

Masyarakat saat ini menunggu komitmen pihak yang berkompeten untuk mencegah agar kerusakan hutan di wilayah pesisir Pantai Timur tidak semakin meluas. Salah satu upaya pencegahan, yakni lewat pendekatan hukum.

Penegakan hukum dapat menyelamatkan bumi dari kehancuran. Jika hukum tidak berjalan, maka tunggu saja saatnya bencana ekologis, seperti banjir rob, abrasi pantai, dan global warming bakal dihadapi umat manusia. WASPADA.id/Asrirrais

Baca juga:

  • Bagikan