Menunggu Pembeli 6 Kg SS Di Tengah Laut, Warga Aceh Diamankan Di Asahan

  • Bagikan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Forkopimda, menunjukkan barang bukti SS seberat enam kilogram yang diamankan dari warga Aceh. Waspada/Sapriadi
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Forkopimda, menunjukkan barang bukti SS seberat enam kilogram yang diamankan dari warga Aceh. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Menunggu pembeli pesanan Narkotika sabu-sabu (SS) di tengah laut, warga Aceh dibawa nelayan dan diamankan Sat Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Senin (1/4), menerangkan tersangka HI, warga Aceh, sebelumnya pulang dari Malaysia melalui jalur laut dengan membawa enam kantong teh Cina, yang berisikan diduga SS. Rencana barang haram ini akan diberikan kepada pemesan yang menunggu di tengah laut.

“Ini kejadian unik. Setelah menunggu lama, pemesan ini tidak datang, sehingga tersangka naik di kerambah apung di tengah laut kawasan Silau Laut,” jelas Afdhal.

Afdhal melanjutkan bahwa, saat berada di kerambah apung didatangi nelayan, tersangka mengaku sebagai TKI yang mau pulang ke Asahan, sehingga dibawa kedaratan pinggiran Silau Laut.

“Gerak-gerik tersangka mencurigakan terlihat oleh petugas kita dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkoba seberat enam kilogram sabu dibalut bungkusan plastik dalam tasnya,” jelas Afdhal.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah kedua kali membawa narkoba ke wilayah Sumut pada Januari lalu ia juga berhasil mengantarkan lima kilogram sabu dari Malaysia kepada seseorang pemesan di Medan.

Polisi saat ini masih menelusuri pria pemesan enam kilogram SS tersebut dari tersangka yang saat ini masih buron.

“Atas perbuatan ini tersangka disangkakan pasal 114 subsider pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Afdhal. (a02/a19/a20)

  • Bagikan