Napi Lapas Panyabungan Diciduk Kasus Narkoba

  • Bagikan
Napi Lapas Kelas IIB Panyabungan AFM, 24, diciduk kasus peredaran narkotika jenis sabu. Waspada/ist
Napi Lapas Kelas IIB Panyabungan AFM, 24, diciduk kasus peredaran narkotika jenis sabu. Waspada/ist

MADINA (Waspada): Narapidana (napi) mendekam di Lapas Kelas IIB Panyabungan diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kepada wartawan, Selasa (23/5), Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menjelaskan, pengedar sabu AFM, 24, napi Lapas Panyabungan asal Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti sabu 1,16 gram dan tiga unit HP beserta uang tunai Rp60 ribu. Barang bukti disita dari salah satu angkutan umum di Panyabungan dari tangan Mahdi dan Rahmi, diduga suruhan tersangka AFMT untuk menjemput kiriman makanan ke loket.

Berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba Polres Madina, narkoba itu datang dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umum dibalut kotak kardus.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menjelaskan Mahdi dan Rahmi merupakan orang suruhan tersangka AFM untuk menjemput kiriman makanan ke loket.

Irwan menyebut, Rahmi dan Mahdi tidak berstatus tersangka karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paket.

Kalapas Panyabungan Mustafa Kamal Simamora belum memberi penjelasan lebih lanjut. (irh)

  • Bagikan