Obat Jenis Sirop Dilarang Di Tebingtinggi

Cegah Penyakit Ginjal Akut Pada Anak

  • Bagikan
Obat Jenis Sirop Dilarang Di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (Waspada): Dalam rangka mengantisipasi atau mencegah masuknya penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA) atau acute kidney injury (AKI) di Kota Tebingtinggi, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr Iqbal menegaskan bahwa obat jenis sirop dilarang keras untuk dijual saat ini.

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi Waspada, Sabtu (22/10) melalui telepon seluler.

” Untuk sementara penjualan atau pemberian obat apapun dalam bentuk sirop di Kota Tebingtinggi kita larang, hal tersebut karena telah terbit surat edaran (SE) dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Edy Rahmayadi pada tanggal 19 Oktober 2022″, kata dr Iqbal.

Lanjut dr Iqbal mengatakan penerbitan surat edaran larangan sementara untuk penjualan obat dalam bentuk sirop tersebut dilakukan karena di Sumatera Utara (Sumut) sudah ada yang terkena penyakit ginjal akut, bahkan sudah sampai ada yang meninggal dunia.

” Selain surat edaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, Pemko Tebingtinggi juga akan segera mengeluarkan surat edaran untuk larangan penjualan obat jenis sirop. Selain dalam berbentuk surat, Dinkes Tebingtinggi juga akan berkeliling untuk melakukan sosialisasi kepada apotek untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirop”, kata dr Iqbal.

Ketika ditanya, apakah sudah ada temuan penyakit ginjal akut pada anak di Kota Tebingtinggi, dirinya menjawab hingga hari ini belum ada.

” Sampai saat ini belum ada laporan kepada kita terkait penyakit gangguan ginjal akut pada anak kepada Dinkes Kota Tebingtinggi. Meskipun demikian saya telah memerintahkan anggota saya untuk mengecek langsung ke seluruh Rumah Sakit yang ada di Tebingtinggi apakah sudah ada keluhan yang mendekati ataupun menyerupai penyakit ginjal akut, jika ciri-cirinya merupai harus segera kita tangani”, jelas dr Iqbal.

Kemudian, dr Iqbal mengatakan bahwa Dinkes Kota Tebingtinggi serius mengawasi dan menangani penyakit yang menimpa masyarakat Kota Tebingtinggi. Jika ada keluhan langsung datangi rumah sakit terdekat, minta mereka segera tangani, jika mereka membandal segera lapor ke Dinkes Kota Tebingtinggi.(a37)

Foto: Kadinkes Kota Tebingtinggi, dr Iqbal. Waspada/Ist

  • Bagikan