Obat Sirop Dilarang Beredar Di Asahan

  • Bagikan
Obat Sirop Dilarang Beredar Di Asahan

KISARAN (Waspada): Terkait ditemukannya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) terhadap anak, Dinkes Asahan sedang mempersiapkan surat edaran (SE) terkait pelarangan sementara penjualan obat berbentuk sirop pada anak.

“Untuk imbauan, hari ini kita sedang mempersiapkan edaran yang mengacu dari Pusat dan provinsi, yang nantinya akan diberikan kepada semua apotek, rumah sakit, Puskesmas, dan praktik dokter,” jelas Kadis Kesehatan Kab Asahan dr. Nanang Fitra Aulia Sp.PK, saat dikonfirmasi Waspada, Kamis (20/10).

Ditanya apakah obat yang pengganti sirop untuk dikonsumsi anak-anak, Nanang mengatakan bahwa para dokter bisa memberikan obat dengan kombinasi di luar yang dilarang.

“Intinya adalah bagaimana dokter bisa memberikan obat dengan kombinasi di luar dari yg dilarang,” jelas Nanang.

Nanang juga mengatakan, di Asahan belum ada terdeteksi penyakit ginjal akut misterius pada anak, namun demikian pihaknya tetap melakukan pemantauan di lapangan.

“Kita akan terus memantau tentang kasus ini di wilayah Asahan,” jelas Nanang.

Sedangkan Kabid Pelayanan RSUD Kisaran dr.Rahmad Fuad, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dokter anak, untuk ditujukan ke bagian farmasi untuk penghentian sementara obat sirop pada pasien anak di bawah umur lima tahun.

“Saya sudah terima edaran dari Kemenkes, dan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk penghentian sementara pemberian obat sirop pada anak,” jelas Fuad.

Ditanya dengan pengganti obat sirop, Fuad mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dokter anak, untuk pengganti obat sirop itu.

“Kita tetap melakukan koordinasi dengan pihak dokter, tentunya ada pengganti obat sirop sesuai dengan anjuran dokter,” kata Fuad. (02/a19/a20)

Ilustrasi Obat cair atau sirup dilarang beredar di Asahan. Waspada/Ist

  • Bagikan