PDI-P Buka Pendaftaran Balon Wali Kota Padangsidimpuan

Jelang Pilkada 2024

  • Bagikan
Ketua DPC PDI-P Padangsidimpuan Taty Aryani Tambunan SH (tengah) foto bersama dengan Tim Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota di depan kantor DPC PDI-P, Jl.Kenaga, Padangsidimpuan, Senin (22/4). Waspada/Mohot Lubis.
Ketua DPC PDI-P Padangsidimpuan Taty Aryani Tambunan SH (tengah) foto bersama dengan Tim Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota di depan kantor DPC PDI-P, Jl.Kenaga, Padangsidimpuan, Senin (22/4). Waspada/Mohot Lubis.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Jelang Pilkada 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Padangsidimpuan buka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang akan bertarung di Pemilukada serentak Tahun 2024.

Pendaftaran dan Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan dimulai 17 April sampai 31 Mei 2024,” kata Ketua DPC PDI-P Padangsidimpuan Taty Aryani Tambunan SH didampingi Bendahara DPC PDI-P Ali Hotmatua Hasibuan serta Ketua Tim Penjaringan Tigor Siregar dan Sekretaris Tim Penjaringan Charles Kulon Panjaitan di kantor DPC PDI-P, Jl.Kenaga, Padangsidimpuan, Senin (22/4).

Taty menjelaskan bahwa PDI-P membuka ruang bagi siapa saja, termasuk kader dan simpatisan yang ingin mendaftar di PDI-P sebagai Balon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan. “Bakal calon yang sudah mendaftar akan disampaikan ke DPD dan DPP setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 31 Mei 2024, Pukul 00.00 Wib,” katanya.

PDI-P Buka Pendaftaran Balon Wali Kota Padangsidimpuan
Ketua DPC PDI-P Padangsidimpuan Taty Aryani Tambunan SH (2 kiri) bersama Bendahara DPC PDI-P Ali Hotmatua Hasibuan (kanan), Ketua Tim Penjaringan, Tigor Siregar (tengah) dan Sekretaris Tim Penjaringan, Charles Kulon Panjaitan (2 kanan) memberikan keterangan pers tentang Pendaftaran dan Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota di kantor DPC PDI-P, Jl.Kenaga, Padangsidimpuan, Senin (24/4). Waspada/Mohot Lubis

Terkait dengan Balon yang mendaftar apakah harus berpasangan, Ketua DPC PDI-P Padangsidimpuan menegaskan bahwa balon yang mendaftar boleh saja hanya sebagi Balon Walikota maupun Balon Wakil Walikota.”PDI P tidak memaksakan harus berpasangan,” tuturnya.

Menurutnya, pasangan dari Balon Walikota Padangsidimpuan yang akan diusung PDI-P tidak tertutup kemungkinan dari kader PDI-P maupun partai lain.”Kita ikuti aja bagaimana perkembangan dan prosesnya seperti air mengalir,” ucap Taty.

Taty mengungkapkan, Partai berlambang Banteng tersebut tidak memungut biaya pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan. “PDI-P se Indonesia tidak memungut biaya pendaftaran,” ungkapnya.

Ketua Tim Pendaftaran dan penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota DPC PDI-P Kota Padangsidimpuan Tigor Siregar mengatakan syarat Balon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan disesuaikan dengan syarat calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Syaratnya sesuai dengan arahan dari penyelenggara supaya saat mendaftarkannya di KPU memenuhi aturan penyelenggara,” ujar Tigor. (a39).

  • Bagikan