Pedagang Sate Tersangka Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Diringkus Polres Tapteng

  • Bagikan
Pedagang Sate Tersangka Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Diringkus Polres Tapteng

YT, 66 seorang pedagang sate, tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur ditahan di Polres Tapteng, Jumat (26/1). Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan YT alias Ajo, 66, seorang pedagang sate warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

YT ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Minggu (21/1).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P. Harahap membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (26/1).

Arlin Harahap mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut berawal saat ibu korban inisial JT, 27, melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tapteng pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 15.00 Wib setelah mendapat laporan dari nenek korban bahwa telah dilakukan pencabulan oleh diduga YT.

Arlin menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban kepada petugas kepolisian, bahwa kronologis kejadian pencabulan itu bermula ketika nenek korban inisial, NAS, 48, melihat korban sedang bermain dengan anak perempuan tetangganya. Dan saat sang nenek mencari korban (cucunya) itu, dia melihat sandalnya berada di dalam teras rumah pelaku, namun pintu rumah pelaku terlihat tertutup.

“Mencurigai hal tersebut, nenek korban pun mengintip melalui lubang kunci pintu dan melihat pelaku sedang menutup atau menaikkan resleting celananya,” terang Arlin Harahap menirukan keterangan orangtua korban.

Lalu, nenek korban pun memberitahu warga setempat dan, sontak memicu kerumunan di lokasi.

“Kemudian JT akhirnya keluar dari dalam rumahnya bersama korban yang dalam keadaan celananya sudah turun sebatas lutut, menangis sambil menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya,” jelasnya.

Melihat kondisi cucunya itu, lalu nenek korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya korban melalui telepon dan datang ke lokasi.

“Setelah mendapat penjelasan dari nenek korban yang menyebut bahwa anaknya telah menjadi korban tindakan pencabulan, ibunya pun membuat laporan polisi ke Polres Tapteng,” jelas AKP Arlin Harahap.

Arlin menambahkan, setalah dilakukan interogasi dan pengumpulan keterangan dari saksi, akhirnya identitas terduga pelakuknya pun berhasil diungkap.

“Identitas terduga pelaku berhasil diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yaitu, YT alias Ajo,”sebutnya.

Arlin mengatakan, YT ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tapteng pada hari Minggu (21/1/2023) siang dari TKP tanpa perlawanan dan, ketika diperiksa petugas kepolisian mengakui perbuatannya.

“YT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama barang bukti di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai UU tentang perlindungan anak,” tutupnya.(chp).

  • Bagikan