Pegawai Honorer Pemkab Paluta Nyambi Jual Sabu

  • Bagikan
Pegawai Honorer Pemkab Paluta Nyambi Jual Sabu
GMS, pegawai honorer Pemkab Paluta saat diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Padang Bolak. (Waspada/Ist)

PALUTA (Waspada): Personel Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan menangkap seorang pegawai honorer Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) yang nyambi menjual narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Dari tersangka GMS, 43, warga Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, petugas menyita sabu-sabu yang dibungkus dalam 2 paket ukuran besar dan 7 paket ukuran kecil.

“Seberapa berat sabu-sabu yang kita amankan masih proses penimbangan dan belum dapat jumlah yang pasti,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Harun, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di Desa Batang Baruhar Jae ada seorang pegawai honorer yang menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Padang Bolak langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim menindak lanjuti informasi tersebut. Saat di lapangan, petugas menemukan GMS sedang berada di salah satu warung kopi.

Kemudian mengamankan dan menginterogasinya. Tersangka mengaku sabu-sabu disimpan di gudang rumahnya. Selanjutnya petugas membawanya untuk memeriksa di mana dan seberapa banyak narkotika yang dimiliki pegawai honorer Pemkab Paluta itu.

Ternyata barang haram itu disimpan di peti kayu yang ada di gudang rumah. Di dalam peti itu ditemukan 2 paket besar dan 7 paket kecil sabu-sabu yang sampai saat ini belum diketahui berapa beratnya.

Di peti itu juga ada 2 timbangan elektrik, 3 sendok terbuat dari sedotan plastik, 2 mancis, 1 pisau cutter. Ada juga 1 kotak kipas angin yang di dalamnya berisi plastik klip transparan besar berisi banyak plastik klip kecil kosong.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Harun. (a05)

  • Bagikan