Pelanggaran Impor HIT Diancam Penjara 10 Tahun, Rusak Segel Karantina 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pelanggaran Impor HIT Diancam Penjara 10 Tahun, Rusak Segel Karantina 5 Tahun Penjara
Para pemateri Muchayar, AKP Eri Prasetio, dan Joshua Simajuntak diabadikan bersama Kepala SKP Kelas I TBA, Sudiwan Situmorang dan seluruh undangan pada Solisialiasi UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan.Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada): Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan mensosialisasikan Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Grand Singgie Hotel Jln HOS Cokroaminoto Kota Tanjungbalai, Kamis (9/3).

Kegiatan ini menyasar sejumlah instansi dan pengguna jasa seperti Lanal TBA, Polres Tanjungbalai dan Asahan, Kodim 0208 AS, Kejari TBA, Bea Cukai Teluknibung, Kantor Imigrasi TBA, KSOP, PT Pelindo Cabang TBA, PT Pos Indonesia, Karantina Ikan, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai, Disperindag Kota Tanjungbalai. Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan seperti PT Multimas Nabati Asahan, Sari Pinang Makmur, Mitra Pinang Sejati, Domas Agrointi Prima, Mitra Laut Bahari, Berkat Lautan Berjaya, Perdagangan Laut Malaka, Sumatera Baru, Agrindo Surya Abadi, Pelita Adi Pratama, Sintong Abadi, Sri Makmur, Hujau Surya Biotechnindo, Linga Tiga Sawit, Eldira Fauna Asahan, dan lainnya.

Kepala SKP Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan, Sudiwan Situmorang SP MP menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan informasi tentang aturan baru yang mulai diberlakukan terhadap media pembawa penyakit Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HIT). Sudiwan berharap setelah kegiatan, stakeholder maupun pengguna jasa bisa menerapkannya di lapangan.

Pembicara dari Karantina Pusat, Muchayar SH menjelaskan, ada penambahan aturan di UU No 21 Tahun 2019 yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 16 Tahun 1992. Terdapat sejumlah poin dan pasal penting yang harus dipahami dan diterapkan antara lain, pelaksanaan tindakan karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean atau ekspor.

Kemudian setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan pemasukan media pembawa kepada pejabat karantina. Sedangkan dokumen persyaratan dapat berbentuk cetak atau elektronik, persyaratan pengeluaran media pembawa HPIK dan OPT dari NKRI wajib memenuhi persyaratan karantina.

Selanjutnya, pemenuhan dokumen persyaratan media pembawa (MP) yang ditahan paling lama tiga hari kerja setelah menerima surat penahanan, sedangkan penolakan MP dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah dinyatakan oleh pejabat karantina. Berikutnya, sampah dari alat angkut berupa sisa makanan atau produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang dibawa penumpang tempat pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah karantina.

Untuk segel karantina, dikenakan sanksi pidana terhadap setiap orang yang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusaknya. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk MP yang dikuasai negara dapat dilakukan pelelangan. Pada UU ini juga pemerintah menerapkan ketertelusuran dalam rangka memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, keamanan dan mutu pangan dan pakan.

Untuk ketentuan pidana, pelanggaran (pemasukan) impor MP yang tidak sesuai UU Karantina HIT, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pelanggaran (pengeluaran) ekspor MP, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Pelanggaran pengeluaran dan pemasukan antar area MP yang tidak sesuai UU Karantina HIT, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Sementara, pemilik dan penanggung jawab alat angkut yang tidak menanggung biaya pemusnahan, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Selain Muchayar, ada dua pemateri lainnya yakni Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai mengenai Peran Korwas PPNS dalam mendukung kinerja PPNS Karantina Pertanian. Sedangkan pemateri dari Kasubsi Tipidsus Kejari Tanjungbalai, Joshua Simajuntak menyangkut peran kejaksaan dalam upaya mendukung penegakan hukum Karantina Pertanian. (a21/a22)

  • Bagikan