Pemko P.Siantar Raih Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi Dari Ombudsman RI

  • Bagikan
Pemko P.Siantar Raih Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi Dari Ombudsman RI

Wali Kota Susanti Dewayani (dua kanan) menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 bersama 32 pemerintah kota/kabupaten dari Ombudsman RI di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jl. Asrama, Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (23/1).(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar meraih Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI.

Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2023 bersama 32 pemerintah kota/kabupaten dari Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jl. Asrama, Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (23/1).

Berdasarkan Keputusan ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2023, Pemko Pematangsiantar meraih nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menyerahkan piagam dan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik itu. Pj Gubsu Hassanudin turut menyaksikan penyerahan itu.

Dadan Suparjo Suharmawijaya menyebutkan ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output dan  pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” jelas Dadan.

Dari sisi proses, lanjut Dadan, Ombudsman RI menilai  prosedural layanan publik, kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input dan dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan terlaksana atau tidak. Dari sisi input proses output-nya sudah tercapai atau tidak, itu kembali ke indikator kinerjanya Satker itu sendiri,” imbuh Dadan.

Dadan juga menjelaskan dari sisi pengelolan pengaduan, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan berjalan atau tidaknya pelaksanaan pengawasan.

“Pengaduannya bagaimana, jalan enggak, termasuk aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman. Kemudian ada koreksi dan menyerahkan ke Pemda. Jadi bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu terselesaikan, ada penuntasan atau tidak,” imbuh Dadan.

Termasuk, lanjut Dadan, kepatuhan menjalankan produk Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif dan ada rekomendasi sejauh mana pelaksanaannya. “Itu diantaranya penilaian, kita objektif penilaiannya.”

Usai kegiatan, Wali Kota berterimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Pematangsiantar untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik  2023. 

Untuk 2024, lanjut Wali Kota, Pemko Pematangsiantar akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, hingga bisa memperoleh penilaian lebih baik lagi.  

“Kita berharap Pemko Pematangsiantar bisa masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi,” harap Wali Kota.

Karena itu, Wali Kota mengajak para pimpinan OPD Pemko untuk bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam upaya mewujudkan Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas demi Pematangsiantar bangkit dan maju.(a28).

  • Bagikan