Penantian Panjang Pemekaran Simalungun, Akankah Kecewa Lagi…!

  • Bagikan
Bupati Simalungun, Ketua DPRD, Ketua Pemangku Adat dan Ketua Pemekaran Simalungun, dalam satu pertemuan di GSP Perdagangan, Kamis (10/8).(Waspada/ist).
Bupati Simalungun, Ketua DPRD, Ketua Pemangku Adat dan Ketua Pemekaran Simalungun, dalam satu pertemuan di GSP Perdagangan, Kamis (10/8).(Waspada/ist).

CERITA Pemekaran Simalungun pasti menarik perhatian banyak orang. Bahkan bagi warga Kabupaten Simalungun itu sendiri, ketika mendengar sebuah kata ‘Pemekaran’ mereka langsung teringat akan janji-janji kepala daerah (Bupati) yang pernah memimpin dan berjanji akan mewujudkan pemekaran Simalungun menjadi dua daerah otonom yakni Kabupaten Simalungun sebagai induk, kemudian Simalungun Hataran sebagai hasil pemekaran.

Perlu diketahui, wacana atau rencana pemekaran Simalungun sudah bergulir sejak di akhir tahun 1990-an, seiring dengan ditetapkannya Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Simalungun (Djabanten Damanik) ketika itu, sebagai percontohan (pilot proyek) otonomi daerah.

Selanjutnya, diawal 2000-an isu pemekaran Simalungun terus bergulir, panitia pemekaran pun dibentuk untuk menyusun proposal pemekaran dimaksud. Kemudian di sekitar tahun 2002 – 2004 usulan pemekaran diserahkan ke Bupati Simalungun (saat itu Ir. John Hugo Silalahi) dan Ketua DPRD Simalungun (Syahmidun Saragih) untuk dibahas dan mendapat persetujuan dari DPRD Simalungun.

Desakan untuk pemekaran terus digaungkan, sehingga mau tak mau bupati dan dewan waktu itu segera membahasnya. Tetapi apa cerita, sepertinya (diduga) rencana pemekaran itu sengaja ditunda-tunda pembahasannya akibat adanya pro kontra terkait jumlah kecamatan yang masuk ke wilayah induk dan wilayah pemekaran. Sampai pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung 2005 diadakan, proses pembahasan pemekaran dihentikan.

Usai Pilkada pemilihan langsung pertama itu berakhir dan pemenangnya sudah diketahui, rencana pemekaran kembali di bahas. Hanya dalam dua kali bahas, rencana pemekaran langsung disahkan untuk diusulkan ke pemerintah pusat.

Dengan catatan itu, rencana pemekaran Simalungun itu secara resmi sudah ada sejak 23 tahun silam. Bahkan sejumlah daerah yang belakangan mengusulkan pemekaran dibanding dengan Simalungun, seperti Batubara, Sergai, Labura dan Labusel sudah duluan dimekarkan dan saat ini daerah-daerah tersebut lebih maju 5 langkah dari Simalungun.

Setelah pergantian Bupati Simalungun, dari John Hugo Silalahi ke Zulkarnain Damanik, wacana pemekaran terus menyeruak, namun pemekaran tak kunjung terwujud. Begitupun saat kepemimpinan Bupati Simalungun JR Saragih (2010 – 2020 = 2 periode) keinginan untuk mekar juga hanya tinggal mimpi.

Padahal dimasa kepemimpinan JR Saragih sekitar tahun 2013 berkas pemekaran tersebut, katanya sudah berada di meja Komisi II DPR RI. Bahkan di ibaratkan main bola, pemekaran Simalungun tinggal hanya menendang bola-nya saja, langsung gol.

Setelah sempat hati seluruh masyarakat dan pemerintahan berbunga-bunga, namun harapan itu menjadi sirna, karena hingga masa sidang terakhir 2013, DPR-RI tidak mensahkannya, bahkan usulan pemekaran untuk semua daerah dimoratoruim.

Otomatis sejak saat itu membuat gaung pemekaran Simalungun menjadi senyap, karena tidak mungkin dapat terwujud sebelum moratorium dicabut atau dibuka kembali.

Penantian Panjang Pemekaran Simalungun, Akankah Kecewa Lagi…!

Kembali Menggema

Terhitung sejak 3 bulan terakhir, gaung pemekaran Simalungun menjadi dua daerah otonom kembali bergema, bahkan secara resmi beberapa kali sudah dibahas lagi.

Dalam pertemuan dengan warga di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dan Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, Kamis (10/8) mengungkapkan serius untuk memperjuangkan pemekaran Simalungun.

” Mari kita sama-sama doakan dan perjuangan untuk pemekaran Simalungun,” kata Radiapoh, seraya menyatakan tanggal 14-16 Agustus 2023 Komisi II DPR RI akan ke Simalungun melakukan kajian akademisi terkait pemekaran Simalungun.

Pernyataan senada juga dikemukakan Ketua Pemekaran Simalungun, Saparuddin Purba, kepada Waspada, Sabtu (12/8), bahwa terkait usulan pemekaran Simalungun akan dibahas bersama Komisi II DPR RI yang akan turun ke Simalungun untuk melakukan kajian akademisi pada 14-16 Agustus.

” Pemekaran Simalungun harus terwujud tahun ini, karena memang sudah jadi kebutuhan masyarakat,” kata Purba, sembari mengatakan pertemuan dengan bupati dan tokoh masyarakat juga dihadiri Pemangku Adat Jantoguh Damanik.
 
Tidak Butuh Janji

Sementara, berbagai kalangan sudah tidak sabar lagi akan terwujudnya pemekaran Simalungun menjadi dua daerah otonom. Mereka sudah bosan dan jenuh dengan ‘janji-janji’ para pemimpin di Simalungun terkait dengan pemekaran.

“ Bayangkan, dari masa bupati John Hugo, masuk ke  Zulkarnain Damanik ke JR Saragih hingga zamannya Radiapoh saat ini, masyarakat hanya dihibur dengan ‘janji-janji’ yang tidak tau kapan terealisasi. Kita tidak butuh janji, tapi butuh bukti, “ sebut Sinaga warga Perdagangan. WASPADA.id/Hasuna Damanik

  • Bagikan