Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Tersangka pengedar pil ekstasi yang berinitial WR kini diamankan di sel Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)
Tersangka pengedar pil ekstasi yang berinitial WR kini diamankan di sel Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap seorang diduga pengedar Narkoba jenis pil ekstasi.

Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander SIK sesuai dengan arahan Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Kemudian arahan tersebut dijalankan Sat Narkoba dan Selasa (16/4) Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik di tangan kanannya.

Saat itu juga tim mendatangi pria tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan pria tersebut mengaku bernama WR, 25, warga Dusun VI Jalan Sentosa Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan barang bukti antara lain, 7 butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan dengan berat netto 1,77 gr, 1 HP merk Oppo warna biru dan 1 sepeda motor Yamaha Vega No. Pol BK 2864 HU.

Saat dilakukan interogasi, WR mengakui memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di Jalan Binjai – Medan Km 12. Kemudian tim mengejar DT namun petugas tidak menemukannya,

Kasi Humas Pokres Binjai Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi Waspada, Kamis (18/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi tersebut.

Terhadap terduga dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan, ungkapnya.(a03).

  • Bagikan