Penyidik Tinjau Objek Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan

  • Bagikan

PALAS (Waspada): Terkait dugaan pemalsuan dokumen perkara lahan sawah seluas lima bunbun di Desa Janji Lobi Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas), penyidik Polres Palas bersama keluarga pelapor yang didampingi pengacara Donna Siregar SH, meninjau lokasi lahan meski pihak terlapor tidak hadir, Senin (7/2)

Diketahui, perkara tersebut atas laporan Polisi nomor STPLP/B/159/VII/2021/SPKT/Palas/SU tanggal 08 Juli 2021. Atas laporan Syamsuddin Nasution, sebagai pelapor terkait pemalsuan surat jual beli oleh Hj SRH, sebagai terlapor.

Pihak keluarga pelapor yang masih bersaudara itu, berharap kasus yang sudah lama mereka laporkan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak ingin perkara itu berlarut-larut.

“Ini kan sudah sampai tahap cek lokasi perkara, ya semoga secepatnya bisa diselesaikan,” kata Syamsuddin Nasution yang turut didampingi ahli waris lainnya dilokasi sengketa.

Dimana para ahli waris Hj Rosmala Nasution, Hj Siti Asma Nasution, Masniari Hayati Nasution, Hj Lena Sari Nasution, Syamsuddin Nasution, Efrida Nasution, Hj Efnida Nasution dan Alex Nasution selaku pihak keluarga pelapor.

Alex Nasution, menegaskan laporan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen sebidang tanah itu merupakan perkara lahan sawah seluas Lima Bunbun. Dimana, lahan tersebut diklaim dan dikuasai Hj SRH, yang merupakan istri almarhum H Syahruddin Nasution, mantan Wakil Bupati Tapsel dan merupakan saudara para ahli waris, termasuk pelapor.

Perseteruan memuncak ketika lahan diklaim Hj SRH. Padahal, lahan sawah itu merupakan warisan dari almarhumah ibu kepada anak-anaknya yang belum dibagi.

Lahan ini sudah dikuasai almarhum H Syahruddin Nasution dan istrinya Hj SRH selama 22 tahun. Sempat akan dimufakatkan untuk dibagi semasa almarhum H Syahruddin Nasution masih hidup.

Namun belum sempat dibagi, H Syahruddin Nasution sebagai anak laki-laki yang menguasai lahan itu, meninggal berkisar 10 bulan yang lalu.

Penyidik Tinjau Objek Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Para ahli waris menunggu kepastian hukum proses laporan dugaan pemalsuan dokumen lahan sawah di Desa Janji Lobi, Senin (7/2) (Waspada/Ist) 

Beberapa kali mediasi sudah dilakukan, agar pihak keluarga Hj SRH dan Anak-anaknya menyerahkan lahan tersebut kepada ahli waris. Namun pihak Hj SRH bersikeras tidak mau menyerahkan.

“Makanya terjadi lah laporan ke polisi. Dan surat lahan itu yang diduga palsu. Apalagi dilihat dari batas-batas tanah, luas tanah sawah tersebut dan letak objek sawah yg mereka akui tidak sesuai. Untuk itu lah meluruskan ini semua perlu ketegasan dari polisi, melakukan cek lokasi supaya semuanya jelas,” ucap para ahli waris itu.

Penyidik perkara, Bripda Azwar Anas Hasibuan disela cek lokasi mengatakan kasus tersebut masih tahap cek kebenaran TKP objek yang diperkarakan dan selanjutnya untuk diproses.

“Nanti akan kita laporkan dulu ke pimpinan, baru kita gelar perkaranya. Proses lah,” kata Bripda Azwar Anas Hasibuan.

Sebelumnya Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra, kepada wartawan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan secepatnya akan digelar, layak atau tidak layaknya kasus itu dinaikkan.

“Masih tahap penyelidikan, dimana saksi saksi sudah dimintai keterangan dan dalam waktu dekat ini akan di gelar, untuk menentukan layak atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Aman. (CMS)

  • Bagikan