Pikap Bawa Balepress Ditangkap, Ternyata BC Pernah Melepaskan Mobil Itu

  • Bagikan

TANJUNGBAIAI (Waspada): Tim gabungan Bea dan Cukai Teluknibung, Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, dan Sub Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran menangkap satu unit mobil bak terbuka bermuatan 22 balepress pakaian bekas, Jumat (31/3) dinihari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, pikap bermuatan barang impor asal Malaysia itu ditangkap di Jln DI Panjaitan Pasar Baru Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai. Eri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima dari Bea Cukai terkait pemasukan barang larangan pembatasan (lartas) pakaian bekas ke Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan info tersebut, KPPBC TMP C Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan berkoordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Polres Tanjungbalai untuk mendalaminya. Tim satuan kemudian dibentuk guna memantau beberapa titik di Jalur Lintas Sumatera dan pintu masuk wilayah Tanjungbalai.

Sekitar pukul 02.00, tim gabungan menangkap pikap Isuzu Nopol BK 8542 VQ diduga membawa barang ilegal berupa balepress pakaian bekas. Hasil pemeriksaan, mobil tersebut benar bermuatan balepress pakaian bekas dan langsung diamankan.

“Tim gabungan kemudian membawa sarana pengangkut, orang, dan barang 22 balepress ke Bea Cukai Teluknibung untuk proses lebih lanjut,” ujar Eri.

Pernah Dilepas

Sementara, seorang warga Jonpiter Rjg, 45, mengapresiasi penindakan dari gabungan aparat penegak hukum menangkap mobil pikap bermuatan balepress pakaian bekas. Namun kata Jon, kiranya penindakan itu tidak dilakukan setengah hati dengan membiarkan pemilik dan ekpsedisinya berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Jon juga meminta dengan tegas agar Bea dan Cukai tidak melepaskan lagi mobil tersebut sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya pada Juli 2022 lalu. Menurut Jon, mobil BK 8542 VQ pernah ditangkap oleh Subden Pom 1/1-4 Kisaran 25 Juli 2022 di Jalinsum lalu diserahkan ke Bea dan Cukai Teluknibung.

Namun tak berapa lama kata Jon, mobil tersebut ternyata dilepaskan oleh Bea dan Cukai. Sampai akhirnya tiga hari lalu ditangkap kembali dengan membawa barang serupa.

“Coba kalau ditahan dan ditetapkan sebagai barang bukti pada penindakan sebelumnya, tentu mobil tersebut tidak lagi membawa balepress pakaian bekas,” ucap Jon.

Padahal kata Jon, bila mobil pengangkut milik ekspedisi itu ditetapkan jadi barang bukti, maka para pelaku akan berfikir untuk mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, bila dilepaskan, maka tidak menimbulkan efek jera bahkan sebaliknya menimbulkan kesan negatif terhadap BC Teluknibung.

“Inilah faktanya, habis ditangkap, dilepaskan, lalu kembali lagi membawa, ditangkap lagi. Karena sudah dua kali membawa balepress, maka kami minta dengan tegas agar BC tidak melepaskannya lagi,” ucap Jon.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluknibung, Tutut Basuki melalui Kasi P2, Musliadi menyatakan sampai hari ini mobil tersebut masih ditahan hingga ada kejelasan statusnya. Musliadi menuturkan, kasus tersebut masih dalam proses pemanggilan dan permintaan bahan keterangan.

Mengenai mobil yang pernah dilepaskan, Musliadi waktu itu dikonfirmasi Waspada membenarkan pihaknya menerima pelimpahan barang bukti 24 balepress pakaian bekas, mobil Isuzu pikap putih BK BK 8542 VQ, dan supirnya dari Sub Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran. Musliadi menjelaskan pihaknya tidak dapat melakukan penyitaan mobil dengan alasan kendaraan pengangkut hanya sewaan dan tidak terkait langsung dengan kepemilikan barang bukti.

Sementara, supir pikap juga tidak ditetapkan jadi tersangka dengan alasan tidak tahu menahu dengan barang bukti. “Dia (supir) hanya mengangkut dan tidak tahu menahu dengan barang hasil penindakan,” ucap Musliadi. (a21/a22)

Pikap Bawa Balepress Ditangkap, Ternyata BC Pernah Melepaskan Mobil Itu
Pikap Bawa Balepress Ditangkap, Ternyata BC Pernah Melepaskan Mobil Itu

Keterangan foto:
Waspada/Ist

  1. Tim gabungan Bea dan Cukai, Polres Tanjungbalai, Sub Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran mengamankan mobil pikap putih Isuzu BK 8542 VQ membawa 22 balepress pakaian bekas.
  2. Sub Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran menyerahkan mobil pikap putih Isuzu BK 8542 VQ membawa 24 balepress pakaian bekas kepada BC Teluknibung. Belakangan, sarana pengangkut tersebut dilepaskan oleh Bea dan Cukai.
  • Bagikan