Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Business Matching PDN Dan UMKM

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Plt Wali Kota Pematangsiantar turut menghadiri Bussines Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM tahun 2022.

Kegiatan itu dilaksanakan Kementerian Perindustrian di Grand Hyatt, Bali, kawasan wisata Nusa Dua BDTC, pada Senin-Kamis (21-24/3), sebut Plt Kadis Kominfo Pemko L. Pardamean Manurung.

Bussines Matching dilaksanakan sebagai implementasi penggunaan PDN dan target belanja PDN serta UMKM sebesar Rp 400 triliun tahun 2022, yang bertujuan mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM.

Selanjutnya, hasil Business Matching akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat  memenuhi pengadaan pemerintah.

Dalam kegiatan yang digelar Selasa (22/3) yang diikuti Plt Wali Kota Susanti Dewayani, terdapat beberapa hal yang disampaikan, antara lain dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional P3DN yakni harus menggalang penguatan usaha daerah dan UMK dalam belanja KL dan pemerintah daerah melalui serangkaian inisiatif, koordinasi, kebijakan, rakor dan sebagainya.

Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Business Matching PDN Dan UMKM

Selanjutnya, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan PDN dan CBBI dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.

Kemudian, pemerintah pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui Bela Pengadaan, hingga proses belanja UMK semakin mudah dan efisien.

Untuk pemerintah daerah, membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan target penambahan terukur, misalnya per tahun 500 UMK daerah masuk ke e-purchasing. 

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh SKPD untuk belanja PDN dan UMK-Koperasi. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pembentukan Katalog Lokal LKPP sendiri dalam proses revisi peraturan untuk mempermudah pembentukan Katalog Lokal.

Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP, hingga memudahkan UMK daerah masuk sistem belanja Pemerintah.(a28).

  • Bagikan