Polisi Binjai Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

  • Bagikan
Polisi Binjai Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu
Kedua tersangka kini diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.(Ist)

BINJAI (Waspada): Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Dalam menindaklanjuti hal tersebut Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Senin(22/1).

Kedua tersangka masing-masing berinisial, MA, 37, warga Jalan Hangtua Ujung Gg jawa Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru dan TS, 31, penduduk Desa Martebung Kecamatan Dolok Masihul.

Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri SE, terlebih dahulu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah sampai di TKP Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono, tim berbagi tugas dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, di saat tim sedang menelusuri TKP menemukan 2 orang pria yang gerak-geriknya dicurigai dan saat itu sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau.

Saat itu juga tim langsung menyuruh terduga membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam oleh terduga, ketika dibuka bungkusannya petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu diamankan barang bukti 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 100,77 gram, 2 plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), 2 unit hp merk oppo dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi Waspada Selasa (23/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu.

“Terhadap MA, 37, dan TS, 31, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat(1) UU NO. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.(a03)

  • Bagikan