Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka Pencabul 24 Santri

  • Bagikan
Polisi Tetapkan Dua Oknum Guru Jadi Tersangka Pencabul 24 Santri
Dua oknum guru yang diduga lakukan cabul dan pelecehan terhadap 24 santri akhirnya ditetapkan Polres Padanglawas sebagai tersangka.(Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Dua guru diduga lakukan cabul dan pelecehan terhadap 24 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP. H. Hutagalung, SH, MH kepada wartawan, Jumat (10/3), bahwa kasus pelecehan itu dilaporkan orangtua korban, Minggu (5/3).

Menurut keterangan beberapa sumber, termasuk keluarga korban dan pihak sekolah bahwa para santri itu ada yang dipegang kemaluannya. Hal itu lakukan tersangka malam di pondok santri, dengan pura-pura minta dipijit.

Peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap puluhan santri ini sempat menghebohkan masyarakat di Padanglawas.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, baik terhadap korban maupun kedua tersangka pelaku, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya kedua oknum guru itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kedua tersangka baik S, 30 dan MS, 26 kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dan undang-undang tindakan pidana seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (a30)

  • Bagikan