Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Sabu Di Rumahnya

  • Bagikan
Polres P. Siantar Ringkus Pengedar Sabu Di Rumahnya
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria NS, 55, di rumahnya Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Selasa (23/1) pukul 00:10 dan menyita barang bukti sabu, uang tunai, HP dan sendok terbuat dari pipet plastik.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Gelagatnya sering mencurigakan, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pria NS, 55, di rumahnya Jl. Gereja, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus NS pada Selasa (23/1) pukul 00:10 dan menyita barang bukti dari NS terdiri sabu tujuh paket seberat 2,21 gram, satu sendok terbuat dari pipet plastik, uang Rp 300 ribu dan satu unit HP merk Samsung.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (24/1) menyebutkan Tim Opsnal berhasil meringkus NS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan NS sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah NS. Namun, ketika Tim Opsnal melihat NS sedang berada di rumahnya dengan gelagat mencurigakan dan langsung berlari ke belakang rumahnya serta kembali ke samping gang teras rumahnya.

Melihat tingkah NS itu, Tim Opsnal langsung meringkus NS dan menggeledahnya. Hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari kantong depan sebelah kanan baju NS berupa satu kotak kecil transparan berisi satu sendok terbuat dari pipet plastik dan sabu.

Kemudian, dari kantong belakang celana, Tim Opsnal menemukan uang tunai serta dari tangan kiri NS, satu unit HP.

Hasil interogasi, NS mengaku sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal membawa NS bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses pemeriksaan.

Menurut Kasat Narkoba, pihaknya telah mengamankan NS untuk pemeriksaan dan pengembangan serta proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28)

  • Bagikan