Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

  • Bagikan
Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis, pria HYH, 48, di depan rumahnya di Jl. Suprapto, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Siantar Barat, Rabu (24/1) pukul 13:00, karena terduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari HYH.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis, pria HYH, 48, warga Jl. Suprapto, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, karena dugaan memiliki narkotika jenis sabu.

Personel Sat Resnarkoba meringkus HYH di depan rumahnya pada Rabu (24/1) pukul 13:00 dan menyita barang bukti dari HYH berupa satu paket sabu seberat 0,58 gram, satu dompet berisi satu bungkus plastik yang berisi plastik klip kosong dan dua sendok terbuat dari pipet plastik.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (25/1) menyebutkan awalnya Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan HYH memiliki sabu.

Berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah HYH serta melihat HYH sedang berdiri di depan rumahnya dan langsung meringkusnya.

Hasil penggeledahan terhadap tubuh HYH, personel Sat Resnarkoba menemukan satu paket sabu dari kantong celana depan sebelah kiri. Selanjutnya, personel Satres Narkoba menggeledah rumah HYH dan menemukan dompet berisi satu bungkus plastik berisi plastik klip kosong  dan dua sendok terbuat dari pipet plastik.

Personel Sat Resnarkoba juga menginterogasi HYH dan HYH mengakui sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resarkoba membawa HYH bersama barang bukti ke markas mereka untuk pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HYH merupakan residivis kasus narkoba serta telah menjalani hukuman penjara.(a28).

  • Bagikan