Polres Sergai Musnahkan 28 Kg Sabu

  • Bagikan
Polres musnahkan 28 Kg sabu dengan cara direbus. Waspada/ist
Polres musnahkan 28 Kg sabu dengan cara direbus. Waspada/ist

SEIRAMPAH (Waspada): Sebanyak 28 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus oleh Polres Sergai Senin (22/5).

Sabu yang dimusnahkan bagian dari barang bukti tangkapan Satnarkoba Polres Serdangbedagai di Jalinsum, tepatnya di Dusun Darulaman, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.

“Ini merupakan bagian dari hasil tangkapan Polres Serdang Bedagai dengan dua orang tersangka,” kata Kapolres Serdang, AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK saat memimpin pemusnahan sabu tersebut.

Kapolres mengatakan, penangkapan berawal saat sebuah sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di Jalinsum, Dusun Darulaman yang dikendarai tersangka SY alias Rizal warga Aceh dan RA alias Rian warga Medan.

“Ternyata kedua tersangka membawa sabu 28 Kg akan diantar ke Medan, seorang tersangka berusaha kabur membawa sabu tersebut, namun berhasil diamankan,” terang Oxy.

Oxy menambahkan, pemusnahan sabu tersebut disaksikan Wakil Bupati Sergai, Adlin Tambunan, perwakilan dari Kejari Sergai, BNNK, MUI dan dari Polda Sumatera Utara.

“Pemusnahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian barang bukti oleh petugas Bid Labfor Polda Sumatera Utara, lalu direbus dan bungkus sabu tersebut dibakar di lokasi pemusnahan barang bukti,” terang Kapolres.(cmw/a15)

  • Bagikan