Polresta DS Ungkap Kasus Ganja 173 Kg Senilai Rp294 Juta

  • Bagikan
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong)
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong)

DELISERDANG (Waspada): Satreskoba Polresta Deliserdang (DS) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar dengan barang bukti 173 kilogram (Kg) asal Provinsi Aceh dan siap edar di Pekanbaru Provinsi Riau yang jika dikonversikan ke rupiah, setara Rp294 juta.

“Dalam satu kemasan kurang lebih 1 Kg, (bila dirupiahkan) 1 Kg (harganya) Rp1.700.000, jadi bila dikalikan 173 Kg maka menjadi Rp294.100.000,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, kepada wartawan Senin (22/5) di Mapolresta Deliserdang.

Irsan dalam pers rilis pengungkapan kasus didampingi, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain SH, Kanit II Ipda Suyadi SH dan Kasubbag Humas AKP Krisman Karosekali menjelaskan, selain mengamankan 173 Kg, personel Satreskoba Polresta Deliserdang juga mengamankan 3 orang tersangka diantaranya 1 orang laki-laki dan 2 perempuan.

Ketiga tersangka masing-masing inisial BF alias Tolet 38, SW 31, dan SS 44, yang seluruhnya warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

“Kronologis kejadian berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy pada hari Jumat 19 Mei 2023 pukul 09.00 WIB yang rencana awal bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena Kecamatan Batang Kuis,” kata Irsan.

Selanjutnya, karena curiga tidak aman petugas diarahkan Bandar untuk bergeser kearah Pasar VII Tembung, kemudian diarahkan lagi bergeser ke Jalan Pancing Medan. ” Kemudian pada pukul 11.00 WIB di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berhasil ditangkap seorang laki-laki inisial BF dan disita barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat tiga kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6150 AFW warna merah,” tambah Irsan.

Berdasarkan keterangan tersangka BF bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari masing-masing inisial Fn dan Dk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya personel Satreskoba Polresta Deliserdang melakukan pengembangan ke rumah Fn di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Petugas mendatangi lokasi dimana tersangka BF menunjuk seorang perempuan yang merupakan istri sirih Dk inisial SW. Kemudian petugas mengamankan SW untuk menunjukkan rumah Fn,” ujar Irsan.

Saat perjalanan menuju rumah Fn, SW sempat mengelabui petugas. Karena sebelumnya SW sudah mengetahui adanya keberadaan ganja yang disimpan dirumah Fn dan pada saat tiba di rumah Dk tidak ditemukan Fn maupun Dk. “Selanjutnya SW dibawah petugas kerumah Fn dan Fn juga tidak berada didalam rumahnya yang ada ibu kandungnya berinisial SS selaku pemilik rumah,” kata Irsan.

Dengan disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat, petugas melakukan penggeledahan rumah Fn dan ditemukan 170 Kg narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna kuning didalam 2 buah koper dan 1 buah tas ransel dan juga mengamankan ibu kandung Fn inisial SS karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Sehingga total yang diamankan ke Polresta Deliserdang sebanyak 3 orang dan 173 ganja. “Jadi rencananya (ganja) mau diedarkan ke Pekanbaru asal dari Aceh. Ini sudah ke enam kali dan ini jumlahnya paling banyak,” tegas Irsan.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain menambahkan, personel Satreskoba Polresta Deliserdang saat ini terus mengejar dua orang lagi sebagai pemilik ganja atau bandar tersebut.

“Ada dua DPO yang sedang kita cari inisial Dk dan satu lagi Fn peran mereka masing-masing pemilik barang yang langsung berhubungan pihak atas di Aceh untuk itu kita terus melakukan pengejaran, mungkin dalam waktu dekat ini kita usahakan dapat semaksimal mungkin,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan hukuman mati,” kata Zulkarnain. (a16)

  • Bagikan