Polsek Labuhan Ruku Gagalkan 34 TKI Ke Malaysia

  • Bagikan

TANJUNGTIRAM (Waspada): Sebanyak 34 TKI dari berbagai daerah dan provinsi di Indonesia berhasil digagalkan Polsek Labuhan Ruku Resort Batubara saat diberangkatkan ke Malaysia menggunakan boat melalui tangkahan sungai Jl Beringin Ujung Desa Bogak dan Pahlawan, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, Jum’at (4/3) sekira pukul 17.00.

Ke 34 TKI  berasal dari NTT, Jawa, Aceh dan Sumut ini, seorang diantaranya masih di bawah umur dan kini diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalani pendataan untuk selanjutnya di bawa ke Polres Batubara sebelum menjalani proses pemulangan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir.J. Sijabat mengatakan 34 TKI terdiri 26 laki-laki, 7 wanita seorang anak di bawah umur ini, berhasil digagalkan atas informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi ini Kapolsek beserta anggota turun ke lokasi melakukan pelacakan ke sejumlah tangkahan sungai di desa pantai tersebut dan mengamankan mereka di rumah penduduk.

Menurut Kapolsek, para TKI sudah diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Karena boat yang mereka tumpangi mengalami kebocoran, nakhoda boat kembali memutar haluan ke tangkahan.

Polsek Labuhan Ruku Gagalkan 34 TKI Ke Malaysia

Dalam penggagalan TKI ini, satu boat penangkap ikan KM Barokah berhasil diamankan sebagai barang bukti penyelidikan kini dititipkan sementara di tangkahan Pos Pol Airud Tanjungtiram. Sedangkan tekong dan agen yang memberangkatkan masih dalam penyelidikan.

Fadli dan Usman TKI asal NTT mengatakan membayar Rp10 juta untuk berangkat secara illegal ke Malaysia dan datang secara sendiri ke Batubara, bahkan diantara teman mereka ada yang sudah satu minggu di Batubara.

Sedangkan uang Rp10 juta ongkos tersebut lanjut Fadli didapatnya dari meminjam (mengutang) di kampung yang akan dikembalikan dalam jangka waktu satu tahun. (a18)

Ket gambar: TAMPAK 34 TKI dari berbagai daerah dan provinsi di Indonesia berhasil digagalkan Polsek Labuhan Ruku Resor Batubara. Waspada/Iwan Has

  • Bagikan