Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencuri Laptop Dan HP

  • Bagikan
Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencuri Laptop Dan HP

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pencuri laptop, pria Mis, 27, dan menyita satu unit laptop dari Mis di rumah warga di Jl. Teratai, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Senin (22/1) pukul 14:00 dan terduga pencuri satu unit HP, pria MES, 24, alias Andre dan menyita satu unit HP dari MES di rumah korban Jl. Medan, Gg. Pendidikan, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Minggu (21/1) pukul 22:30.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pencuri laptop, pria Mis, 27, warga Jl. Teratai, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Martoba dan terduga pencuri HP, pria MES, 24, alias Andre, warga Sumber Jaya I, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Selasa (23/1) menyebutkan personel Polsek Siantar meringkus Mis di rumah warga, Jl. Teratai, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari, Senin (22/1) pukul 14:00.

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencuri Laptop Dan HP

Sebelumnya, personel Polsek Siantar Martoba mengamankan MES setelah warga meringkusnya di rumah korban di Jl. Medan, Gg. Pendidikan, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Minggu (21/1) pukul 22:30.

Personel Polsek Siantar Martoba meringkus Mis setelah adanya laporan korban An MD, 27, PNS, warga Jl. Simalungun, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari yang telah kehilangan satu unit laptop merk Asus di rumahnya pada Rabu (10/1) pukul 05:30.

Menurut keterangan korban, saat bangun tidur melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah serta melihat tas laptop dan isinya sudah hilang.

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencuri Laptop Dan HP

Selanjutnya, korban membangunkan suaminya dan memberitahukan laptopnya sudah hilang. Kemudian, korban mengelilingi sekitar rumahnya, namun tidak menemukan pelaku. Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian laptop itu dan berhasil menemukan serta meringkus Mis dan menyita barang bukti satu unit laptop milik korban.

Hasil interogasi, Mis mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban, hingga personel Polsek Siantar Martoba membawa Mis dan barang bukti ke Mapolsek Siantar Martoba untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Undang-undang (UU) No. 1 tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5.

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencuri Laptop Dan HP

Sedang MES, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk mengamankannya setelah mendapat laporan dari warga yang meringkus MES saat keluar dari atap belakang rumah korban Marthin Elisa Sinaga, karyawan BUMN.

Saat itu, tetangga korban melihat MES keluar dari atap belakang rumah korban, hingga langsung meringkus serta menginterogasinya. Tidak berapa lama, warga setempat berdatangan dan juga menginterogasi MES.

Dari MES, warga menemukan barang bukti satu unit HP merk Samsung A51 warna putih milik korban. Korban yang tidak menerima kejadian itu ikut ke Mapolsek Siantar Martoba dan membuat laporan pengaduan.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pihaknya masih mengamankan MES untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU No. 1 tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5.(a28).

  • Bagikan