Pria Asal Siantar Ditangkap Polisi Tebingtinggi

  • Bagikan
Pria Asal Siantar Ditangkap Polisi Tebingtinggi
Pria asal Kota Pematang Siantar yang ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Waspada/Ist

TEBINGTINGGI (Waspada): Seorang pria asal Kota Pematang Siantar, Deddy Lubis, 38, ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narko) Polres Tebingtinggi di Jalan Suprapto, Kota Tebingtinggi usai transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan Hotel Ray Inn di Jalan Ahmad Yani, Kel Durian, Kec Bajenis, Jumat(17/3).

Demikian Kanit II Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Ipda Eko kepada Waspada Sabtu (18/3) melalui pesan WhatsApp.

Penangkapan bermula dari informasi dari warga bahwa pada Jumat (17/3) malam sekitar pukul 21:00 akan ada transaksi narkoba antara warga Kota Tebingtinggi dengan warga Kota Pematang Siantar di Hotel Ray Inn.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian, Ipda Eko bersama tim langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud oleh informan.

Setelah kurang lebih 1 jam melakukan pengintaian, ternyata benar ada seorang pengendara motor jenis honda Vario yang identitasnya tidak diketahui melakukan transaksi narkoba dengan pengemudi mobil Ertiga warna hitam BK 1604 WP, Deddy Lubis warga Kota Pematang Siantar. Namun transaksi tersebut hanya dilempar pengendara sepeda motor kepada pengemudi mobil yang membuat petugas sedikit kebingungan.

“Di lokasi terlihat, setelah menerima barang yang diduga sabu-sabu tersebut, pelaku DL langsung pergi meninggalkan lokasi transaksi menuju ke arah simpang empat, Kota Tebingtinggi,” kata Ipda Eko Sianipar.

Melihat kondisi itu, kemudian dirinya bersama tim langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Akhirnya tepat di Jalan Suprapto, Kota Tebingtinggi petugas berhasil memberhentikan pelaku.

Ketika diberhentikan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun ketika barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dalam amplop putih, pelaku pun hanya bisa diam seribu bahasa dan akhirnya pasrah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut, jelas Ipda Eko Sianipar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan BB berupa sabu-sabu seberat 89,10 gram, serta satu unit handphone android. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah mendekam di sel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.(a37)

  • Bagikan