Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur Diringkus Polres Taput

  • Bagikan
SM, 47, warga Kabupaten Taput, tersangka pelaku percabulan anak d ibawah umur ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Kamis (18/4). Waspada/ist
SM, 47, warga Kabupaten Taput, tersangka pelaku percabulan anak d ibawah umur ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Kamis (18/4). Waspada/ist

TAPUT (Waspada): Seorang pria paruh baya inisial SM, 47 diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Taput pada Rabu (17/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria yang telah mempunyai anak 6 orang tersebut diringkus dari kediamannya di daerah Kabupaten Taput karena diduga melakukan percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FN, 14, warga Kabupaten Taput, pada 14 April 2024 lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (18/4). Baringbing menjelaskan, penangkapan terhadap SM dilakukan berawal dari adanya laporan pengaduan dari ibu korban inisial JMS, 37, yang di dampingi korban di Polres Taput pada 15 April 2024, sehari setelah kejadian.

“Dalam laporan itu, korban menceritakan, bahwa pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, korban berjalan kaki sendirian hendal pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, MS datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang,” kata Walfon Baringbing.

Kemudian, lanjut Baringbing, tawaran itupun disetujui korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua. Akan tetapi, tepat dekat rumahnya, korban pun minta turun, namun MS minta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.

“Dengan keadaan terpaksa, korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Lalu, kata Baringbing, setelah tiba di rumah MS yang berjarak 10 Km dari rumah korban, MS pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah.

“Saat itu korban sudah curiga karena rumah MS terletak di tempat sepi yang hanya ada 3 rumah tetangga, dan hari juga sudah mulai gelap,” katanya.

Namun, atas ajakan MS tersebut, kata Baringbing, korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi.

“Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri namun terlihat oleh pelaku lalu MS mengejar, dan
sekitar 300 meter dari rumah MS, di tempat sepi korban tertangkap dengan cara ditendang MS kakinya sehingga terjatuh,” jelas Baringbing.

“Setelah terjatuh, disitulah kesempatan MS memeluk korban sambil bertindak tak senonoh,” tambahnya.

Karena korban menjerit, kata Baringbing, lalu MS kemudian membujuknya dan mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban.

“Namun perbuatan tak senonoh itu sudah sempat terjadi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Baringbing, setelah hal itu selesai di lakukan MS, lalu korban pun diantar kembali ke rumahnya.

“Dan korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput,” ujarnya.

Setelah ditangkap dan diperiksa, MS pun mengakui perbuatanya secara jujur.

“Atas perbuatannya itu, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polres Taput dengan tuduhan melanggar pasal pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan, atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar,” tandas Walfon Baringbing.(chp)

  • Bagikan