PTPN-2: Lahan HGU Nomor 103 Kebun Bulu Cina Diduga Diperjualbelikan

  • Bagikan
PTPN-2: Lahan HGU Nomor 103 Kebun Bulu Cina Diduga Diperjualbelikan
Lahan HGU PTPN-2 Nomor 103 Kebun Bulu Cina. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, diduga sudah diperjualbelikan.

Dugaan itu disampaikan Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (18/3) di Tanjungmorawa, sesuai keterangan K Ginting 44, warga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, saat mendaftar sebagai penerima tali asih bagi warga yang selama ini mengusahai lahan itu, Sabtu (18/3) di Posko Tali Asih Pasar VII Dusun XX Batang Beluh Desa Bulu Cina.

Menurut Ginting, sekira 15 tahun dia sudah mengusahai lahan itu dengan menanam sawit serta mempekerjakan buruh tani untuk mengolah dan mengurus tanaman sawitnya serta membangun gubuk di lahan tersebut.

Sebelumnya dia membeli lahan beserta tanaman sawit dari Am selaku oknum pimpinan kelompok tani yang menguasai lahan HGU Bulu Cina, senilai Rp75 juta seluas 3 hektar. Harga itu disepakati karena mengira bahwa lahan itu akan dikuasai selamanya.

Sementara itu Rahmat menambahkan, hingga Sabtu (18/3) sore, pihaknya sudah menerima 77 orang warga pendaftar sebagai penerima tali asih di posko itu.

“Diantara pendaftar sebahagian adalah penggarap yang selama ini hanya bercocok tanam palawija seperti jagung, ubi kayu dan sayur mayur untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.(a16)

  • Bagikan