Sat Narkoba Polres Toba Tangkap Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Sat Narkoba Polres Toba Tangkap Pengedar Narkoba
Tersangka beserta barang bukti berupa narkoba saat diamankan di Mapolres Toba. Waspada/Ist

TOBA (Waspada): Satnarkoba Polres Toba menangkap seorang warga Laguboti berinisial ARJP, 24. Pelaku ditangkap di belakang rumah di Dusun II Gompar Silitonga, Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin (6/3) sekira pukul 16.30 Wib.

Lewat keterangan pers yang dirilis Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Jumat (10/3), diketahui tersangka merupakan pengedar narkoba yang kerap beraksi di Kecamatan Laguboti. Hal ini terbukti dari barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak Kepolisian saat dilakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, satu plastik bening, satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru, satu timbangan elektrik merk constant dan satu kaleng rokok merk Gudang Garam,” imbuh Bungaran.

Keberadaan tentang tersangka sebelumnya diketahui kepolisian dari informasi yang disampaikan oleh warga. Petugas pun langsung melakukan pengintaian mulai pagi hari hingga akhirnya tersangka diamankan. Diketahui, tersangka warga Jln. Patuan Anggi, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti.

“Tersangka mengakui bahwa paket atau plastik klip tersebut berisi sabu miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Hingga kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toba dan sedang didalami lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba tersebut,” imbuh Bungaran.

Bungaran mengakui bahwa permasalahan narkoba ini bukan hanya masalah dan tanggungjawab aparat penegak hukum saja, melainkan menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Bungaran pun mengajak seluruh masyarakat Toba agar memiliki kepekaan atas bahaya narkoba.

“Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan aktif dalam menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat bila menjumpai kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Bungaran.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya. (rg)

  • Bagikan