Satresnarkoba Polres Samosir Tangkap MS Di Nainggolan

  • Bagikan

SAMOSIR (Waspada) : Kepolisian Resor (Polres) Samosir melalui Sat Res Narkoba, menangkap MS, 40 diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (7/2) di Sirumahombar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.

Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Natar Sibarani, kepada Waspada, Selasa (8/2) membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan tersebut, setelah terbit Laporan Polisi Nomor : LP/A-51/ II / 2022 / SMR tanggal 07 Februari 2022.

“Dari MS ditemukan barang bukti Delapan paket plastik transfaran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 gram, Empat plastik transfaran kecil kosong, Empat plastik transfaran sedang kosong, timbangan digital dan Satu tas dompet berwarna merah muda,” ujar Sibarani.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Kelurahan Rumahombar Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir ada seorang laki-laki dewasa sedang mempaketi di duga narkotika jenis sabu kedalam plastik- plastik transfaran kecil.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung menuju tempat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah yang dicurigai tersebut, lalu sekira pukul 12.00 WIB , dan apa yang diinformasikan ternyata benar,dengan sigap dan terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MS S als PAK Mas dan mendapatkan barang bukti ,lalu memboyong tersangka ke mako Polres Samosir.

“MS sudah diperiksa di Mapolres Samosir dan dipersangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tegas Natar.(cts)

  • Bagikan