Tersangka Cabul Anak SD Di Toilet Sekolah Ditangkap Polres Sibolga

  • Bagikan
Tersangka Cabul Anak SD Di Toilet Sekolah Ditangkap Polres Sibolga

BIT alias I, 26, warga Kota Sibolga tersangka cabul anak SD ditahan Polres Sibolga. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Seorang buruh inisial BIT alias I, 26, warga Kota Sibolga diringkus Polres Sibolga karena diduga mencabuli anak sekolah dasar (SD) inisial M, 7, warga Kota Sibolga di sebuah toilet sekolah di Kota Sibolga. Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim AKP Dony P. Simatupang, Kamis (4/4).

“Benar, ada kita tangkap dan jebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga seorang buruh inisial BIT alias I, 26 warga Kota Sibolga pada Rabu (3/4) karena diduga mencabuli anak sekolah dasar inisial M umur 7 tahun di toilet sekolah di Kota Sibolga,” kata Dony Simatupang.

Dony menjelaskan, kejadian kasus percabulan itu terungkap setelah orang tua korban inisal MIS, 29, warga Kota Sibolga, melaporkan ke polisi pada Selasa (2/4).

“Kemudian, berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, terduga pelaku pun berhasil kita tangkap pada Selasa (3/4),” kata Dony Simatupang.

Dony menerangkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, korban mengatakan bahwa dia tidak ingin sekolah lagi karena seorang laki-laki tidak dikenalnya telah mencabulinya di toilet sekolah tempatnya sekolah.

“Korban mengungkapkan kepada ibunya bahwa seorang laki-laki tidak dikenal telah mencabulinya di toilet sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu,” jelas Dony Simatupang menirukan keterangan orang tua korban.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, kemudian orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.

“Dan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pihak sekolah tempat anak sekolah berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Disampaikan Dony, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, antara lain surat berharga, kartu keluarga dan akta kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.

“BIT sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun,” tandas AKP Dony Simatupang.(chp)

  • Bagikan