Tersangka PETI Resmi Ditahan

  • Bagikan

MADINA (Waspada) : Tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan AAN telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Madina berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum, Jumat, (13/5).

Penahanan AAN diproyeksikan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II B Panyabungan dan dapat diperpanjang selama 30 hari.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Madina (Kajari), Novan Hardian, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Madina Fati Zaro Zai, SH, MH kepada wartawan bahwa pelimpahan kasus tersangka AAN ini dilakukan di Kejari Madina karena lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina, walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kemudian setelah ditetapkan P21 tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumut, maka Penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sumut tanggal 12 Mei 2022.

“Setelah Penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkara di Madina,” jelasnya

Tersangka PETI Resmi Ditahan

Zai juga menjelaskan AAN akan disangkakan dengan pasal alternatif yaitu Pasal 161 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu Pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai di atas lima tahun. Dan pihak Kejari juga sudah memerintahkan tiga orang Jaksa untuk mendampingi dua Jaksa dari Kejati Sumut sebagai Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka,” terangnya

Lebih lanjut Zai juga menjelaskan dalam pelimpahan ini, barang bukti yang sampaikan Kejati Sumut hanya 4 lembar karpet. Walaupun dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada sebuah excavator, namun menurutnya berdasarkan surat pelimpahan barang bukti excavator ini masih dalam pencarian pihak penyidik di Kepolisan karena pada saat ditahan, lalu diberikan titip rawat kepada tersangka.

“Excavatornya saat ini masih dicari oleh pihak Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Barang. Walaupun begitu, proses penuntutan akan terus kita lanjutkan. Secepatnya kami dari pihak Kejari Madina akan melakukan penuntutan ke pihak pengadilan, Semoga kita bisa secepatnya memasukkan penuntutan ke pengadilan agar kasus ini cepat selesai,” pungkas Zai. (Cah)

  • Bagikan