Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nakes Ditangkap

  • Bagikan
Salah seorang diduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Sumalungun.(Waspada/ist).
Salah seorang diduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Sumalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Setelah 6 bulan, akhirnya tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 25 tahun berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) berhasil ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Simalungun.

Korban berinisial R sehari-hari bekerja sebagai nakes di salah satu rumah sakit di Kabupaten Simalungun. Peristiwa pemerkosaan terjadi di tempat kerja korban, Sabtu 11 Nopember 2023 lalu sekira 19.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan ketiga pria pelaku pemerkosaan terhadap seorang nakes.

“Korban diidentifikasi dengan inisial R, sedang berada di tempat kerjanya ketika insiden pemerkosaan itu terjadi. Kejadian bermula ketika R didatangi oleh tiga pria, salah satunya dikenali oleh korban berinisial MF,” jelas AKP Ghulam, Kamis (18/4/2024).

Tiga Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nakes Ditangkap

Menurutnya, para pelaku menggunakan kesempatan ketika ruangan sunyi. MF bersama dua rekannya, DL dan AP, menyerang hingga korban tak berkutik. MF dikatakan menarik tangan R dengan dibantu kedua temannya DL serta AP membantunya untuk melucuti pakaian korban, kemudian secara bergantian ketiganya melakukan pemerkosaan.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.

” Traumatis dan mencari keadilan, R melapor ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ghulam.

Menindak lanjuti kejadian tersebut Unit-IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Leonard bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku.

” Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP Rabu (17/4/2024) sekira pukul 21.00 Wib, di Perdagangan III, Kecamatan Bandar,” tegas AKP Ghulam.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. ” Keadilan harus ditegakkan untuk memastikan korban mendapatkan haknya dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata Kasat Reskrim.

” Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Ghulam menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah kejahatan seksual.

” Kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Tidak hanya itu, edukasi tentang kesadaran hak-hak perempuan dan cara melindungi diri dari kejahatan semacam ini harus terus digalakkan,” imbuhnya.(a27).

  • Bagikan