Wali Kota Lantik Junaedi Antonius Sitanggang Sebagai Pj Sekda P.Siantar

  • Bagikan
Wali Kota Susanti Dewayani (kanan) melantik Junaedi Antonius Sitanggang (kiri) sebagai Pj Sekda Pematangsiantar di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (19/4).(Waspada-Ist).
Wali Kota Susanti Dewayani (kanan) melantik Junaedi Antonius Sitanggang (kiri) sebagai Pj Sekda Pematangsiantar di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (19/4).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Wali Kota melantik Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Pejabat (Pj) Sekda Kota Pematangsiantar.

Pelantikan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu sebagai Pj Sekda berlangsung di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (19/4) sore.

Menurut Wali Kota Susanti Dewayani, Pj Sekda memiliki peranan yang sangat penting sebagai penggerak organisasi pemerintahan daerah, karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.

Wali Kota menjelaskan pelantikan Pj Sekda itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 001/800.1.3.3/636/IV/2024 tanggal 18 April 2024 tentang pengangkatan Pj Sekda yang telah melalui pertimbangan Pj Gubsu Mayjen TNI (Purn) Hassanuddin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemko.

“Tentunya memiliki tantangan tersendiri dalam mengemban jabatan itu. Saya percaya Pj Sekda yang kena lantik telah terpilih dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi,” imbuh Wali Kota.

Wali Kota juga menaruh harapan kepada Pj Sekda yang kena lantik untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam mewujudkan Pematangsiantar yang sehat, sejahtera dan berkualitas.

Karena itu, Wali Kota meminta beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada.

“Pada akhirnya, terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjaganya, mengerjakan dan dapat mempertanggungjawabkan dalam mewujudkan Pematangsiantar yang maju, sejahtera dan berkualitas,” akhir Wali Kota.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar menyebutkan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda itu berdasarkan SK Wali Kota No. 001 dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2024 hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda serta SE Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kena lantik dan mengambil janjinya hari ini berjumlah satu orang atas nama Junaedi Antonius Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yakni sebagai Pj Sekda,” imbuh Raymond.

Berita sebelumnya, Wali Kota telah melantik Junaedi Antonius Sitanggang sebagai Sekda Pematangsiantar bersama empat pejabat eselon IIB, 22 pejabat eselon IIIA, 14 eselon IIIB, 42 eselon IVA, satu eselon IVB dan delapan fungsional pada 22 Maret 2024. Namun, Wali Kota membatalkan pelantikan itu pada 2 April 2024 setelah Mendagri mengeluarkan SE perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Tampak hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, Kadis Perumahan dan Pemukiman Christina Risfani Sidauruk, rohaniawan Kristen Protestan dan lainnya.(a28).

  • Bagikan