Warga Perumahan Citra Regency Rantau Selatan Diminta Kosongkan Areal

  • Bagikan
Warga Perumahan Citra Regency Rantau Selatan Diminta Kosongkan Areal

Plank imbauan pengosongan lahan di lokasi perumahan Citra Regency Rantau Selatan. Waspada/ist

LABUHANBATU (Waspada): Aulia Firdaus, SH selaku kuasa hukum dari Muhamad Ishak, SP memberikan imbauan pada warga perumahan Citra Regency di Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu untuk segera mengosongkan lahan perumahan.

Hal ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Register Perkara Nomer 4589K/PDT/2022. Dimana dalam putusannya pihak mahkamah telah membatalkan perjanjian dan surat ganti rugi antara Muhammad Ishak, SP dengan Adiansyah dalam pembangunan perumahan Citra Regency oleh PT. Nagori Karya Development.

Dijelaskan oleh Aulia Firdaus, SH, jika perkara ini timbul setelah Adiansyah diduga beritikad buruk dalam membuat suatu perikatan pengelolaan lahan untuk perumahan Citra Regency dengan Muhammad Ishak, SP.

Warga Perumahan Citra Regency Rantau Selatan Diminta Kosongkan Areal
Lokasi areal Perumahan Citra Regency di Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu. Waspada/ist

Dengan cara menerbitkan surat ganti kerugian atas lahan secara diam-diam untuk menguasai lahan milik Muhammad Ishak, SP (tanpa sepengetahuan muhammad Ishak, SP) hingga perkara bergulir di sampai ditingkat kasasi.

“Adiansyah, dkk telah kalah di Pengadilan pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Rantau Perapat dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta satu kali di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dalam perkara sengketa tanah melawan Muhammad Ishak,” jelas Aulia Firdaus pada Waspada, Rabu (24/1).

Aulia Firdaus, SH selaku managing partners dari Kantor Hukum Aulia Firdaus Law Firm yang berkedudukan di Jl. Sutrisno No. 506-B, Kota Medan ini juga menjelaskan jika saat ini pihaknya telah menerima salinan surat pemberitahuan inkrah dari Pengadilan Negeri Rantau Perapat pasca terbitnya putusan mahkamah agung di bulan Juni 2023.

“Imbauan untuk pengosongan lahan itu dibuat setelah kita menerima surat dari PN.Rantau Perapat yang menyatakan jika status perkara nomor 60/pdt.G/2020/PN Rap, jo Nomor 18/Pdt/2022/ PT Mdn, jo nomor 4589K/Pdt/2022 tidak ditemukan upaya hukum lain, sehingga putusan pada tingkat Kasasi telah ingkrach atau berkekuatan hukum tetap,” tegas Aulia.

Kendati telah ingkrach, kuasa hukum dari Muhamad Ishak ini masih membuka ruang bagi warga perumahan untuk melakukan komunikasi secara persuasif.

“Imbauan pengosongan
kita buat untuk 30 hari, selama masa itu, kita masih membuka ruang komunikasi pada warga yang tinggal di areal tersebut sepanjang tidak merugikan klien kita bapak Muhamad Ishak sebelum upaya hukum lain kita lakukan dan saya harap pihak-pihak yang menguasai/menempati areal dapat mematuhi imbauan yang telah diberikan klien kami,” ujar Aulia.

Di disampaikannya juga jika imbauan tersebut dilakukan agar warga dapat memahami tentang status tanah tersebut, hingga tidak ada lagi pihak yang mencari keuntungan akibat adanya informasi yang kurang jelas kepada warga.

“Silahkan, jika ada warga atau siapa saja yang ingin mencari tahu akan kebenaran imbauan tersebut, kami akan menyampaikan secara detail terhadap statusnya, dimana dalam perkara ini telah dimenangkan oleh klien kami bapak Muhamad Ishak,SP,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Adiansyah ditingkat Kasasi Haris Nixon Tambunan,SH saat dikonfirmasi, Rabu (24/1) menyampaikan jika pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung.

“Kalaw perdatanya sudah ingkrach, artinya secara hukum telah selesai, namun mungkin dalam minggu ini kita akan melakukan upaya PK, karena kita merasa keberatan atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri hingga Kasasi, karena kita merasa ada pelanggaran asas pembeli yang baik, namun kita tetap menghormati putusan tersebut,” ucap Haris. (Cim)

  • Bagikan