Pimpinan DPRK Pidie Dinilai Tidak Paham Aturan

  • Bagikan
Muharamsyah SH,MH (pakai topi) dan Muhifuddin (baju biru). Waspada/Muhammad Riza
Muharamsyah SH,MH (pakai topi) dan Muhifuddin (baju biru). Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, dinilai tidak paham aturan hukum dalam rekrutmen Tim Panitia Seleksi (Timsel) KIP Pidie periode 2023-2028.

“Bahwa rapat klarifikasi yang dilakukan pimpinan dewan bersama Komisi I DPRK terhadap KIP Pidie, tentang status Yusrizal, apakah yang bersangkutan terlibat Parpol selama lima tahun ke belakang dengan bersandar pada data Sipol, menunjukkan jika Pimpinan DPRK tidak faham ketentuan Pasal 14 Ayat (3) huruf F Qanun Nomor 6 tahun 2018 yang menjadi sandaran Komisi I dalam merekrut Timsel KIP Pidie” ucap pengamat hukum & kebijakan publik, Muharamsyah SH, MH, Jumat (19/5).

Muharamsyah melanjutkan, pada huruf F dalam Qanun tersebut menegaskan tidak pernah menjadi anggota Parpol selama lima tahun dibuktikan dengan surat keterangan Pengurus Parpol. “Seharusnya lihat aja Surat Keterangan Parpol yang dia usulkan ke Komisi I, apakah telah lima tahun atau belum,” tuturnya.

Karena itu, Muharamsyah menilai terjadinya perdebatan soal data Yusrizal dalam Sipol antara Komisi I DPRK dengan KIP ini menunjukkan kedua lembaga tersebut tidak faham tentang mana yang disebut alat bantu, mana yang alat penentu. Padahal huruf F ayat (3) Pasal 14 Qanun No.6/2916, jelas menempatkan Surat Keterangan Pengurus Partai atau SK Kepengurusam sebagai alat penentu pembuktian.

Muharamsyah menjelaskan bahwa, kepengurusan seseorang dalam partai politik bukan berada pada Sipol, akan tetapi harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang dikeluarkan DPP atau DPW/DPD Parpol setempat. Bahwa Sipol adalah sarana untuk mendokumentasikan data partai politik dan akses publik terhadap data partai politik, bukan dijadikan sebagai bahan rujukan seseorang masuk dalam kepengurusan parpol.

”Saya minta Komisi I DPRK dan KIP Pidie agar tidak menjadikan Sipol sebagai sandaran mengetahui seseorang dalam kepengurusan Parpol. Akan tetapi yang harus digunakan adalah Surat Keterangan Parpol/SK DPP atau SK DPW/DPD masing-masing parpol. Karena seseorang dinyatakan sah sebagai pengurus Parpol berdasarkan SK, bukan berdasarkan Sipol” katanya.

Dampak dari ketidakpahaman aturan dari para pimpinan dewan di daerah itu, kata dia, telah berdampak pada berlarutnya proses penentuan Tim Panitia Seleksi (Timsel) KIP Pidie yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Pidie.

Hal ini tutur Muharamsyah, menunjukkan mekanisme proses rekrutmen tertutup yang dipilih oleh Komisi I dinilainya telah gagal. “Inilah kekhawatiran kita saat proses rekrutmen dilakukan tertutup,” cetusnya.

Dia mengatakan, andai saja proses rekrutmen itu dilakukan terbuka maka bisa dipastikan banyak masukan dari publik terhadap nama-nama yang telah mendaftar sebelum ditetapkan sebagai Timsel, sehingga dapat dipastikan proses tahapan rekrutmen tidak bertele-tele.

Sebelum itu, anggota Komisi I DPRK Pidie, Muhifuddin SH, mengungkapkan bahwa Ketua KIP Pidie Fuadi, dalam rapat bersama Komisi I DPRK Pidie yang dipimpin Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, menyebutkan bahwa Yusrizal, pernah membuat surat pengunduran diri dari Parpol, itu terjadi pada saat yang bersangkutan mengikuti perekrutan PPK/PPS. Surat penguduran diri Yusrizal tersebut juga sudah ditandatangani Ketua KIP Pidie. “Yang menerbitkan surat, membuktikan bahwa Saudara Yusrizal tidak terlibat dalam Parpol itu Ketua KIP Pidie. Uroe nyoe yang peugah terlibat pun jih (hari ini yang bilang terlibat pun dia-red), Ketua KIP” kata Muhifudin.

Secara peryataan, lanjut dia, waktu Yusrizal mengikuti seleksi PPK, sudah pernah diterbitkan surat oleh KIP Pidie, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat selama lima tahun dalam pengurus Parpol. Sementara dalam argumennya di dalam rapat, Ketua KIP Pidie menyampaikan yang bersangkutan atas nama Yusrizal terlibat, tetapi dengan pembuktiannya atas nama Yusrijal. Sejatinya Yusrizal.

“Yusrizal ini bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ada dua persoalan yang dapat dia tuntut, yaitu persoalan surat keterangan dari KIP Pidie yang menyatakan dia tidak pernah terlibat dalam Parpol, hari ini sudah dibilang terlibat, dan terdaftar di Sipol. Padahal tidak bisa dibuktikan. Yang hanya dibuktikan atas nama Yusrijal” pungkasnya (b06)

Berita terkait:

  • Bagikan