Anggaran Besar, Siapa Komando Rehab-Rekon Aceh?

Oleh: Dr Usman Lamreung
Masalah terbesar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir Aceh bukan pada anggaran. Masalah yang lebih mendasar adalah tidak jelasnya titik kendali koordinasi di daerah. Ketika bencana berskala provinsi ditangani dengan pola koordinasi yang tidak memiliki hubungan hierarkis, maka yang terjadi adalah terlalu banyak aktor, tetapi tidak jelas siapa yang menjadi pemegang kendali dan penanggung jawab utama.
Inilah masalah yang harus segera dibenahi dalam pelaksanaan Rehab-Rekon pascabanjir Aceh.
Sejak dibentuknya Satuan Tugas Rehab-Rekon melalui Keputusan Presiden, posisi penanggung jawab di wilayah Aceh tidak otomatis menempatkan gubernur sebagai pemegang kendali utama. Gubernur lebih berada dalam konstruksi koordinasi kewilayahan. Sementara koordinator wilayah pada dasarnya menjalankan fungsi komunikasi dan koordinasi antardaerah serta dengan kementerian/lembaga.
Di sinilah persoalan strukturalnya.
Koordinator dapat mengoordinasikan, tetapi tidak memiliki komando. Ia tidak berada dalam posisi hierarkis terhadap bupati dan wali kota. Pada saat yang sama, kementerian/lembaga mempunyai kewenangan sektoral masing-masing. Akibatnya, ketika terjadi perbedaan prioritas, data, program atau kepentingan, koordinasi sangat mudah berubah menjadi sekadar forum pertemuan.
Padahal bencana banjir yang melanda Aceh tidak mengenal batas kewenangan sektoral maupun administratif. Kerusakan jalan berkaitan dengan mobilitas ekonomi. Kerusakan jembatan berkaitan dengan konektivitas. Kerusakan irigasi berkaitan dengan pertanian. Kerusakan rumah berkaitan dengan permukiman. Dampak terhadap sekolah, fasilitas kesehatan dan sumber penghidupan masyarakat juga saling berkaitan.
Karena itu, Rehab-Rekon membutuhkan satu arsitektur koordinasi yang mampu melihat Aceh sebagai satu kesatuan wilayah pemulihan.
Dalam konteks tersebut, gubernur seharusnya mendapatkan mandat koordinatif yang lebih kuat sebagai pemangku kepentingan utama daerah. Bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga, tetapi untuk memastikan seluruh program yang masuk ke Aceh tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ini penting karena pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran yang sangat besar. Jika sekitar Rp24 triliun berada pada kementerian/lembaga dan sekitar Rp1,6 triliun pada pemerintah daerah, maka persoalannya bukan lagi ada atau tidak anggaran. Pertanyaannya adalah: apakah anggaran tersebut bergerak dalam satu desain pemulihan yang sama?
Tanpa koordinasi yang kuat, anggaran besar sekalipun dapat kehilangan daya ungkit.
Kementerian/lembaga bisa saja memiliki program yang benar menurut perencanaan sektoralnya. Namun program tersebut belum tentu menjadi prioritas paling mendesak di suatu kabupaten/kota. Pemerintah daerah bisa memiliki data kebutuhan yang berbeda dengan data kementerian. Di sinilah potensi tumpang tindih, kekosongan program dan ego sektoral muncul.
Karena itu, satu data Rehab-Rekon Aceh harus menjadi kebutuhan mendesak.
Data kerusakan rumah, jalan, jembatan, irigasi, fasilitas publik, lahan pertanian, kebutuhan relokasi dan pemulihan ekonomi harus berada dalam satu basis data yang disepakati pemerintah pusat dan daerah. Setiap kementerian/lembaga yang masuk ke Aceh juga harus menginformasikan lokasi, nilai program, pelaksana dan progres kepada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penerima informasi setelah keputusan dibuat di pusat.
Begitu pula masyarakat korban bencana tidak boleh menjadi pihak terakhir yang mengetahui apa yang sedang dikerjakan pemerintah.
Komunikasi publik adalah bagian dari Rehab-Rekon.
Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang tersedia, apa programnya, siapa pelaksananya, kapan dimulai dan kapan ditargetkan selesai. Tanpa informasi yang terbuka, keterlambatan mudah terlihat sebagai ketidakpedulian, sementara pemerintah merasa sudah bekerja karena program secara administratif telah berjalan.
Di sinilah pemerintah Aceh dan kabupaten/kota harus berada di garis depan. Pemerintah daerah memahami kondisi sosial, geografis dan kebutuhan masyarakat secara langsung. Kementerian/lembaga memiliki sumber daya dan kewenangan sektoral. Keduanya harus bertemu dalam satu mekanisme, bukan berjalan dalam jalur masing-masing.
Pengalaman komunikasi antara pemerintah daerah dengan kementerian dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi pelajaran penting. Jangan sampai komunikasi antarpemimpin, perbedaan data atau ego sektoral berubah menjadi hambatan bagi masyarakat yang sedang menunggu pemulihan.
Karena itu, pemerintah pusat perlu mengevaluasi desain koordinasi Rehab-Rekon Aceh. Gubernur perlu ditempatkan sebagai simpul utama koordinasi daerah dengan mandat yang jelas. Selanjutnya perlu dibangun dashboard Rehab-Rekon Aceh yang memuat seluruh program, anggaran, lokasi, pelaksana, progres dan target penyelesaian.
Setiap program juga harus memiliki penanggung jawab, tenggat waktu dan mekanisme penyelesaian apabila terjadi kebuntuan lintas sektor.
Rehab-Rekon bukan pekerjaan membangun kembali jalan, jembatan atau rumah yang rusak. Ini adalah pekerjaan memulihkan kehidupan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik kepada negara.
Satu yang paling penting di masa rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh adalah informasi publik terkait dengan penggunaan anggaran, apa saja yang dibangun, dibuat, dibantu dalam bentuk bantuan sosial, ekonomi dan sebagainya, disampaikan kepada masyarakat secara transparan melalui pusat informasi Rehab-Rekon.
Karena itu, Aceh tidak membutuhkan banyak rapat koordinasi tanpa keputusan. Aceh membutuhkan koordinasi yang memiliki mandat, data yang sama, komunikasi yang terbuka dan pemimpin yang jelas untuk memastikan seluruh program bergerak dalam satu arah.
Jangan sampai negara hadir dengan anggaran besar, tetapi masyarakat tidak merasakan karena negara berjalan sendiri-sendiri.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda