Breaking News
Memuat breaking news...

Harapan Kepada Kapolri Baru

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 12.14 PM WIB
Harapan Kepada Kapolri Baru
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak cukup dibaca sebagai pergantian figur. Peristiwa tersebut semestinya menjadi momentum untuk menguji kembali arah institusi kepolisian: sejauh mana kewenangan digunakan secara tepat, pelayanan dirasakan masyarakat, penegakan hukum berjalan adil, serta reformasi kelembagaan menghasilkan perubahan nyata.

Pada 1 Oktober 2026, DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diperoleh setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden (Okezone, 2026). Pergantian tersebut berlangsung ketika Polri sedang menjalankan agenda reformasi cukup besar. Karena itu, kepemimpinan baru tidak bekerja dari ruang kosong. Ada kebijakan yang perlu dilanjutkan, praktik yang perlu diperbaiki, serta persoalan struktural yang membutuhkan penataan kembali.

Kepemimpinan Listyo Sigit meninggalkan konsep Presisi sebagai kerangka transformasi Polri. Salah satu pesan penting menjelang pergantian kepemimpinan muncul pada September 2026, ketika Listyo Sigit meminta jajaran menjadikan keluhan dan saran masyarakat sebagai bahan evaluasi sekaligus early warning system. Perkembangan media sosial dan citizen journalism membuat informasi serta aspirasi publik bergerak cepat, sekaligus meningkatkan tuntutan terhadap kepolisian yang responsif, transparan, dan akuntabel (Polri, 2026).

Pesan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai arahan administratif. Keluhan masyarakat merupakan data sosial mengenai kualitas pelayanan kepolisian. Ketika keluhan serupa muncul berulang, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan memeriksa seorang anggota. Institusi perlu memeriksa prosedur, supervisi, distribusi kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga budaya kerja.

Di sinilah pergantian Kapolri memiliki arti strategis. Pemimpin baru tidak hanya mewarisi organisasi dengan ribuan satuan kerja dan personel, tetapi juga ekspektasi publik yang terus berkembang.

Agenda tersebut semakin penting karena reformasi Polri telah memperoleh kerangka kebijakan sampai 2029. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Mei 2026 menyampaikan roadmap reformasi yang mencakup usulan perubahan delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri, penataan tata kelola kelembagaan, serta pengaturan lebih tegas mengenai jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian (Sekretariat Negara, 2026).

KPRP juga mendorong penguatan Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan pengawasan yang lebih kuat. Rekomendasi tersebut memperlihatkan kebutuhan mendasar: institusi dengan kewenangan besar memerlukan mekanisme pengawasan yang memadai. Penguatan Kompolnas menjadi bagian dari desain reformasi agar kontrol eksternal terhadap kepolisian berjalan lebih efektif (Sekretariat Negara, 2026).

Reformasi tersebut memperoleh dasar hukum baru melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mengatur pengawasan kepolisian, pendidikan profesi yang memuat HAM, demokrasi, prinsip humanis, serta penguatan tugas dan fungsi Kompolnas (UU Nomor 5 Tahun 2026).

Karena itu, harapan terhadap Kapolri baru tidak semestinya direduksi menjadi tuntutan agar polisi semakin tegas. Ketegasan diperlukan dalam menghadapi kejahatan, tetapi harus berjalan bersama legalitas dan proporsionalitas. Kewenangan besar tanpa pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, kehati-hatian berlebihan dapat mengurangi kemampuan negara memberikan perlindungan.

Persoalannya bukan memilih antara ketegasan atau humanisme. Polisi justru perlu menjalankan keduanya secara bersamaan. Polisi harus tegas terhadap tindak pidana, tetapi tetap menghormati hak warga. Polisi harus cepat menangani laporan, tetapi tetap menjaga ketepatan prosedur. Polisi harus mampu menggunakan kewenangan, sekaligus siap mempertanggungjawabkannya.

Keadilan Prosedural

Ukuran keberhasilan juga perlu diperluas. Jumlah perkara yang diungkap, tersangka yang ditangkap, operasi yang dilakukan, atau tingkat penyelesaian perkara memang penting. Namun angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kualitas kepolisian. Ukuran lain terletak pada pengalaman warga.

Seberapa mudah masyarakat membuat laporan? Seberapa cepat laporan memperoleh respons? Seberapa jelas perkembangan perkara disampaikan? Seberapa terlindungi korban? Seberapa efektif pengaduan terhadap anggota kepolisian ditangani? Seberapa cepat kesalahan dikoreksi? Pertanyaan tersebut menyentuh inti legitimasi kepolisian.

Tom R. Tyler (2006) menjelaskan pentingnya keadilan prosedural dalam membangun legitimasi hukum. Masyarakat tidak hanya menilai institusi berdasarkan hasil akhir, tetapi juga proses: apakah mereka diperlakukan secara hormat, diberi kesempatan menyampaikan pandangan, memperoleh proses netral, dan merasakan keputusan diambil secara adil.

Perspektif tersebut relevan bagi Polri. Tidak setiap laporan dapat berakhir sesuai harapan pelapor. Tidak setiap perkara dapat diselesaikan dengan cepat. Namun setiap warga berhak memperoleh proses profesional serta penjelasan yang dapat dipahami secara hukum.

Di era digital, tuntutan tersebut semakin kuat. Masyarakat bukan hanya penerima informasi, tetapi juga produsen informasi. Sebuah pengalaman pelayanan dapat diketahui publik dalam hitungan menit. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan sekaligus kesempatan. Institusi yang terbuka terhadap kritik dapat menggunakan informasi publik sebagai bahan evaluasi.

Kuncinya terletak pada kemampuan mengubah kritik menjadi pembelajaran organisasi. Polri tidak cukup memiliki kanal pengaduan. Setiap pengaduan perlu menghasilkan tindak lanjut, klasifikasi persoalan, analisis pola, serta perbaikan prosedur. Jika keluhan serupa muncul di banyak wilayah, perlu dilakukan evaluasi sistemik. Jika persoalan berulang pada unit tertentu, supervisi dan kepemimpinan unit perlu diperiksa. Jika problem muncul dalam proses penyidikan, standar kerja penyidik perlu dievaluasi.

Reformasi membutuhkan kepemimpinan yang berani mengakui persoalan tanpa kehilangan wibawa. Institusi kuat bukan institusi yang menutup diri dari kritik, melainkan institusi yang mampu mengoreksi diri secara terukur.

Karena itu, kepemimpinan Suyudi perlu ditempatkan dalam kesinambungan agenda reformasi yang sudah disusun. KPRP telah memberikan roadmap sampai 2029, sedangkan UU Nomor 5 Tahun 2026 menyediakan dasar normatif baru. Tantangan berikutnya terletak pada implementasi.

Regulasi yang baik kehilangan makna jika praktik organisasi tidak berubah. Slogan pelayanan kehilangan arti jika warga masih menghadapi kerumitan ketika membutuhkan bantuan. Profesionalitas menjadi jargon jika pengawasan tidak efektif. Humanisme kehilangan substansi jika perlakuan terhadap warga belum mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.

Harapan terhadap Kapolri baru sesungguhnya sederhana, tetapi tidak ringan: menjadikan kewenangan sebagai instrumen perlindungan, bukan sekadar kekuasaan; menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman; menjadikan pelayanan sebagai kewajiban, bukan slogan; dan menjadikan reformasi sebagai proses berkelanjutan, bukan proyek pergantian pimpinan.

Pergantian Kapolri merupakan kesempatan menggeser ukuran keberhasilan dari pertanyaan “berapa banyak perkara ditangani?” menuju pertanyaan yang lebih substantif: seberapa aman masyarakat, seberapa adil proses hukum, seberapa mudah pelayanan diakses, seberapa terlindungi korban, dan seberapa efektif pengawasan bekerja?

Di sanalah kepemimpinan baru memperoleh makna. Bukan semata melalui pidato, program, aplikasi, operasi, atau slogan, melainkan melalui pengalaman warga ketika membutuhkan polisi.

Kewibawaan kepolisian tidak lahir dari jarak dengan masyarakat. Kewibawaan tumbuh ketika masyarakat melihat polisi hadir secara cepat, bertindak berdasarkan hukum, memperlakukan manusia secara bermartabat, terbuka terhadap pengawasan, serta bersedia mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang digunakan. Kepercayaan publik tidak cukup diminta. Kepercayaan harus dibangun, diuji, dan dipelihara melalui tindakan yang konsisten.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, dan Dosen UMSU.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement