Breaking News
Memuat breaking news...

Jangan Buru-Buru Mekarkan Aceh Besar

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 10.31 AM WIB
Jangan Buru-Buru Mekarkan Aceh Besar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Dr Usman Lamreung

Wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar kembali menguat. Gagasan pembentukan daerah otonomi baru seperti Aceh Seuramoe dan Aceh Raya yang sudah sangat lama wacananya, bagian dari aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Argumennya cukup klasik: wilayah yang luas membutuhkan rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek agar pelayanan publik dan pembangunan lebih cepat. Aspirasi tersebut tentu perlu dihormati.

Namun ada pertanyaan strategis yang perlu dijawab: apakah seluruh masalah pembangunan Aceh Besar harus dijawab dengan pemekaran?

Pertanyaan ini penting karena pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Dalam kondisi fiskal nasional yang terbatas, pembentukan daerah baru harus mempertimbangkan kemampuan keuangan, kesiapan kelembagaan, pelayanan publik dan keberlanjutan fiskalnya.

Karena itu, perlu membuka pilihan lain yaitu integrasi kawasan Banda Aceh–Aceh Besar.

Banda Aceh dan Aceh Besar dua pemerintahan berbeda. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat keduanya telah membentuk satu ruang sosial dan ekonomi.

Orang tinggal di Aceh Besar tetapi bekerja di Banda Aceh. Mereka bersekolah, berobat, berdagang dan menggunakan fasilitas publik lintas wilayah. Perumahan berkembang ke kawasan pinggiran. Aktivitas perdagangan dan jasa juga bergerak mengikuti perkembangan penduduk.

Artinya, pertumbuhan kawasan tidak mengenal batas administratif.

Konsep Greater City Banda Aceh–Aceh Besar sebenarnya bukan gagasan baru. Pada 2017, kedua pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN pernah membahas konsep tersebut. Salah satu masalah yang dikemukakan adalah keterbatasan ruang Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi. Luas Banda Aceh ketika itu sekitar 59,03 kilometer persegi, dengan kawasan terbangun yang telah mencapai sekitar 55 persen.

Hampir satu dekade berlalu, persoalan itu justru semakin relevan.

Pemekaran harus dipahami sebagai instrumen, bukan tujuan. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jika pemekaran mampu mencapai tujuan tersebut secara efektif, tentu harus dipertimbangkan. Tetapi jika sebagian persoalan dapat diselesaikan melalui integrasi kawasan dan kerja sama antardaerah, pilihan tersebut juga harus dikaji.

Sebab pemekaran membutuhkan pemerintahan baru, birokrasi baru, infrastruktur pemerintahan baru dan biaya operasional baru.

Dalam situasi fiskal terbatas, pertanyaannya bukan hanya “mampukah membentuk daerah baru?”, tetapi juga “berapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat?”

Di sinilah perdebatan harus dikembalikan kepada masyarakat.

Integrasi Banda Aceh–Aceh Besar tidak boleh hanya menjadi proyek tata ruang atau agenda menarik investor. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, waktu dan biaya transportasi masyarakat dapat ditekan melalui konektivitas dan transportasi publik yang terintegrasi. Warga yang bekerja atau bersekolah lintas wilayah tidak lagi menghadapi pembangunan jalan dan sistem transportasi yang berjalan sendiri-sendiri.

Kedua, akses pelayanan publik dapat menjadi lebih efisien. Rumah sakit, sekolah, air bersih, persampahan, pasar dan fasilitas publik lainnya dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan kawasan, bukan semata-mata berdasarkan batas administrasi.

Ketiga, lapangan kerja dan peluang usaha dapat meningkat jika kawasan memiliki strategi investasi bersama. Pertumbuhan kawasan ekonomi tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membuka ruang bagi UMKM, pedagang, pekerja lokal dan sektor jasa.

Keempat, harga dan biaya ekonomi masyarakat berpotensi lebih efisien apabila infrastruktur dasar, distribusi barang dan konektivitas dibangun secara terpadu. Pasar yang lebih terhubung berarti rantai distribusi yang lebih pendek dan peluang ekonomi yang lebih luas.

Kelima, masyarakat di kawasan pinggiran tidak boleh hanya menjadi “penonton pembangunan”. Mereka harus menjadi penerima manfaat melalui akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan peluang usaha.

Karena itu, kajian integrasi harus menghitung siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang berpotensi menanggung biaya.

Gagasan memasukkan sebagian wilayah Aceh Besar yang secara fungsional sudah menjadi bagian dari kawasan perkotaan Banda Aceh tentu sensitif. Karena itu, jangan dimulai dari keputusan. Mulailah dari data.

Kecamatan mana yang paling terintegrasi secara ekonomi dengan Banda Aceh? Bagaimana arus komuternya? Di mana pusat perdagangan dan jasa? Bagaimana perkembangan permukiman? Bagaimana kontribusi ekonomi kawasan? Bagaimana dampaknya terhadap PAD? Berapa biaya pelayanan jika tetap dikelola terpisah?

Dari kajian itu baru dapat dibuat beberapa skenario: mempertahankan kondisi sekarang, memperkuat kerja sama antardaerah, membangun kawasan metropolitan, mengintegrasikan pelayanan tertentu, atau—jika memang layak secara hukum, sosial, ekonomi dan fiskal—mengkaji perubahan batas wilayah.

Jadi, ini bukan soal Banda Aceh mengambil wilayah Aceh Besar. Ini soal menata ruang kehidupan masyarakat yang memang sudah saling terhubung.

Investor membutuhkan kepastian tata ruang, infrastruktur, energi, lahan, tenaga kerja dan perizinan. Tetapi pemerintah tidak boleh menjadikan investasi sebagai tujuan akhir.

Investasi harus diterjemahkan menjadi pekerjaan, peningkatan pendapatan masyarakat, tumbuhnya UMKM dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Banda Aceh dan Aceh Besar perlu dipromosikan sebagai satu ekosistem ekonomi.

Keduanya dapat mengembangkan transportasi terpadu, kawasan perdagangan, pergudangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan investasi dengan pembagian fungsi yang jelas.

Aceh sebenarnya telah memiliki pengalaman melalui konsep Basajan yaitu Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar. Persoalannya, kerja sama antardaerah sering berhenti pada MoU dan seremoni, belum menjadi mesin pembangunan kawasan dengan target dan kelembagaan yang kuat.

Karena itu, Bupati Aceh Besar dan Wali Kota Banda Aceh perlu membuka komunikasi politik baru. Bukan membicarakan siapa mendapatkan wilayah. Bukan pula siapa kehilangan kewenangan.

Tetapi membicarakan bagaimana masyarakat kedua wilayah mendapatkan manfaat terbesar dari pertumbuhan kawasan.

Langkah awalnya dapat berupa pembentukan tim bersama yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, BPS, ahli tata ruang, ahli fiskal, pelaku usaha, DPRK dan Pemerintah Aceh untuk menyusun Kajian Akademik Greater Banda Aceh–Aceh Besar 2045.

Kajian itu harus menghasilkan peta ekonomi, demografi, komuter, investasi, infrastruktur, lingkungan, fiskal dan dampak sosial.

Jika integrasi pelayanan lebih efektif, perkuat kerja sama. Jika diperlukan tata kelola metropolitan, bangun kelembagaannya. Jika kajian menunjukkan perubahan batas wilayah lebih rasional, bahas melalui mekanisme hukum.

Jangan mulai dari kepentingan politik. Mulailah dari data dan kepentingan masyarakat.

Aceh tidak kekurangan kabupaten. Yang masih kurang adalah integrasi pembangunan antardaerah.

Banda Aceh terlalu penting untuk berkembang sendirian. Aceh Besar terlalu strategis untuk hanya diposisikan sebagai daerah penyangga.

Keduanya harus dilihat sebagai satu ekosistem pertumbuhan.

Sebab masyarakat tidak hidup berdasarkan batas administratif. Mereka hidup berdasarkan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, transportasi, pasar dan pelayanan publik.

Maka pertanyaan masa depan Aceh bukan sekadar: “Berapa kabupaten baru yang dapat dibentuk?” Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Kawasan seperti apa yang harus kita bangun agar masyarakat Aceh hidup lebih mudah, produktif dan sejahtera?”

Jawabannya mungkin bukan selalu pemekaran. Bisa jadi jawabannya adalah integrasi kawasan.

Dan langkah pertama menuju ke sana bukan menggambar garis batas baru.

Melainkan keberanian dua pemerintah daerah untuk duduk bersama, membuka data, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas ego administratif.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement