Breaking News
Memuat breaking news...

Kalau Terali Bisa Dibeli, Apa Arti Hukum?

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 September 2026 - 12.02 PM WIB
Kalau Terali Bisa Dibeli, Apa Arti Hukum?
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga

Ada skandal birokrasi yang cukup diselesaikan dengan teguran. Ada maladministrasi yang dapat diperbaiki melalui revisi prosedur. Namun ada pula peristiwa yang memaksa publik mengajukan pertanyaan lebih mendasar: untuk siapa sebenarnya negara menyelenggarakan pemasyarakatan?

Pertanyaan itu kembali mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian, lengkap dengan sofa, kamar tidur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran hingga simulator golf. Ombudsman juga menemukan dugaan keberadaan warga binaan di kawasan tersebut dan melaporkan adanya hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan.

Pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda. Sebagian bangunan disebut berkaitan dengan rumah dinas dan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi, sementara pendalaman administratif masih dilakukan.

Perbedaan keterangan tersebut justru membuat persoalan Cibinong semakin penting. Sebab masalahnya bukan sekadar apakah sebuah bangunan memiliki sofa, televisi, pendingin ruangan, atau bahkan simulator golf. Persoalan sesungguhnya adalah batas antara kewenangan publik dan privilese privat di dalam institusi yang menjalankan hukuman atas nama negara.

Penjara Bukan Pasar Privilese

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang diselenggarakan untuk pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial.

Konsekuensinya jelas: lapas bukan hotel. Bukan pula ruang di mana kualitas perlakuan negara dapat berubah mengikuti kemampuan ekonomi seseorang.

Kehilangan kebebasan merupakan konsekuensi hukum dari putusan pidana. Namun kehilangan kebebasan tidak berarti hilangnya hak-hak yang dijamin hukum. Sebaliknya, status sebagai warga binaan juga tidak menciptakan hak untuk membeli perlakuan istimewa dari negara.

Karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa warga binaan tertentu memperoleh fasilitas khusus melalui pembayaran, hubungan personal, atau bentuk privilese lainnya, maka persoalannya tidak lagi tepat disebut sekadar “sel mewah”.

Istilah itu terlalu kecil.

Persoalannya adalah diferensiasi perlakuan negara berdasarkan akses dan daya beli.

Hukuman yang secara formal sama dapat menghasilkan pengalaman menjalani pidana yang sangat berbeda apabila sebagian warga binaan memperoleh ruang, kenyamanan, akses, atau keleluasaan yang tidak tersedia bagi lainnya. Di titik itu, hukum memang masih sama di atas kertas, tetapi pelaksanaannya berpotensi menjadi berbeda di balik terali.

Paradoks Pemasyarakatan

Ironi Cibinong menjadi semakin tajam ketika ditempatkan dalam persoalan klasik pemasyarakatan Indonesia: keterbatasan kapasitas dan kualitas layanan.

Di satu sisi, sistem pemasyarakatan terus berhadapan dengan persoalan kepadatan hunian, sanitasi, pembinaan, dan keterbatasan fasilitas. Di sisi lain, Ombudsman menemukan kawasan dengan fasilitas yang secara visual menyerupai hunian privat.

Pertanyaannya sederhana: jika ruang dan fasilitas merupakan persoalan struktural pemasyarakatan, atas dasar apa ruang dengan standar berbeda dapat muncul di dalam institusi yang sama?

Pertanyaan tersebut tentu tidak boleh dijawab dengan prasangka. Jika bangunan itu memang rumah dinas, peruntukannya harus dapat diverifikasi. Jika merupakan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi, fungsi dan penggunaannya harus jelas. Jika terdapat warga binaan di dalamnya, dasar penempatannya harus dapat ditunjukkan.

Administrasi tidak boleh dijadikan mantra untuk mengakhiri pemeriksaan.

Sebuah bangunan tidak otomatis legitimate hanya karena disebut rumah dinas. Sebuah fasilitas tidak otomatis sah hanya karena berdiri di atas tanah negara. Yang harus diuji adalah legalitas, fungsi, pengguna, kewenangan, pembiayaan, status aset, serta mekanisme pengawasannya.

Pertanyaan terpenting bukan sekadar “bangunan ini milik siapa?” melainkan: siapa menggunakan apa, berdasarkan kewenangan siapa, dengan dokumen apa, dibiayai oleh siapa, dan diawasi oleh siapa?

Itulah anatomi tata kelola publik.

Pintu yang Tertutup Lebih Serius daripada Simulator Golf

Ada aspek dalam kasus Cibinong yang semestinya tidak tenggelam di balik pemberitaan mengenai kemewahan fasilitas: akses terhadap pengawasan eksternal.

Ombudsman menyatakan timnya membawa surat tugas tetapi sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan. Dalam proses tersebut, Ombudsman justru menemukan persoalan lain di luar blok, termasuk bangunan yang diduga dihuni warga binaan.

Jika benar demikian, pertanyaan yang harus dijawab bukan dengan retorika, melainkan dengan pemeriksaan konkret: siapa yang memerintahkan pembatasan akses, apa dasar hukumnya, bagaimana petugas memahami kewenangan Ombudsman, dan apakah tindakan tersebut merupakan keputusan individual atau mencerminkan persoalan prosedural?

Sebab kesalahan individu dapat dipertanggungjawabkan secara individual. Tetapi jika terdapat mekanisme kelembagaan yang memungkinkan pemeriksaan eksternal terhambat, masalahnya jauh lebih besar.

Pengawasan bukan ancaman terhadap kewibawaan institusi. Pengawasan adalah mekanisme agar kewenangan tidak berubah menjadi kekuasaan yang tanpa kontrol.

Jangan Menggunakan Istilah Lebih Besar daripada Bukti

Kritik yang tajam tetap membutuhkan disiplin hukum.

Karena itu, dugaan jual-beli fasilitas tidak boleh langsung dikonstruksikan sebagai kejahatan terorganisasi tanpa bukti. Begitu pula istilah obstruction of justice tidak perlu dipaksakan ketika fakta yang tersedia baru menunjukkan dugaan penghalangan pemeriksaan Ombudsman.

Namun kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi pembiaran.

Ombudsman menyebut terdapat keterangan mengenai pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu. Informasi tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif.

Jika dugaan pungutan benar, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kondisi fisik bangunan. Jejaknya justru mungkin berada dalam transaksi, daftar penghuni, rekaman CCTV, catatan kunjungan, izin keluar-masuk, pergantian kamar, komunikasi petugas, hingga aliran manfaat.

Yang harus ditelusuri bukan hanya kamar, tetapi sistem rente yang mungkin membuat kamar tersebut dapat diperoleh.

Masalahnya Tidak Lahir pada 23 September 2026

Cibinong juga tidak boleh dipandang sebagai anomali yang tiba-tiba muncul.

Sejarah pemasyarakatan Indonesia telah berulang kali memperlihatkan persoalan fasilitas istimewa dan penyalahgunaan akses. Kasus Rutan Pondok Bambu pada 2010 dan skandal Lapas Sukamiskin pada 2018 menunjukkan bahwa privilese di lingkungan pemasyarakatan bukan persoalan yang sama sekali baru.

Namun sejarah tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa Cibinong merupakan bagian dari jaringan yang sama. Yang dapat dikatakan adalah bahwa repetisi persoalan layak menjadi dasar untuk menguji desain pengawasannya.

Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar, “mengapa masih ada oknum?”

Pertanyaannya adalah: mengapa sistem belum cukup kuat untuk membuat penyimpangan semacam itu sulit terjadi dan cepat terdeteksi?

Jika penyimpangan hanya dijelaskan sebagai ulah oknum, organisasi berisiko berhenti pada pencarian kambing hitam. Padahal penyimpangan yang berlangsung dalam ruang yang dikelola negara selalu layak ditelusuri hingga rantai kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Zona Integritas Tidak Boleh Menjadi Dekorasi

Kasus seperti Cibinong juga menguji makna sebenarnya dari zona integritas.

Birokrasi Indonesia tidak kekurangan pakta integritas, deklarasi, slogan antikorupsi, maupun dokumen kepatuhan. Yang sering lebih sulit adalah memastikan seluruh perangkat itu bekerja ketika tidak ada kamera.

Integritas bukan sekadar tanda tangan.

Integritas adalah apakah warga binaan diperlakukan berdasarkan standar yang sama. Apakah fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan. Apakah pungutan dapat dideteksi. Apakah pengaduan dapat disampaikan tanpa intimidasi. Dan apakah lembaga pengawas eksternal dapat menjalankan mandatnya tanpa hambatan.

Ukuran paling sederhana dari integritas birokrasi justru muncul ketika pertanyaan menjadi tidak nyaman.

Kementerian Baru, Beban Lama

Ada satu hal yang juga perlu diluruskan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru terbentuk pada 2024. Karena itu, kasus-kasus pemasyarakatan yang terjadi jauh sebelumnya tidak tepat disebut sebagai “sejarah operasional Kemenimipas”.

Namun institusi baru tetap mewarisi persoalan lama: infrastruktur, budaya organisasi, prosedur, pola pengawasan, dan kebiasaan administratif.

Karena itu, Cibinong adalah ujian bukan sekadar bagi kemampuan Kemenimipas membentuk tim pemeriksaan, melainkan bagi kemampuannya membuktikan bahwa warisan tata kelola lama benar-benar sedang diperbaiki.

Pembentukan tim bukanlah ukuran keberhasilan. Hasil pemeriksaanlah yang menentukan.

Pemeriksaan setidaknya harus menjawab enam hal: legalitas bangunan, status aset, status penghuni, aliran manfaat atau pungutan, sistem pengamanan, dan rantai komando.

Jika pemeriksaan berhenti pada kesimpulan “itu rumah dinas”, maka pertanyaan publik belum selesai. Sebab publik tidak hanya bertanya apa nama bangunannya. Publik bertanya bagaimana bangunan itu digunakan.

Yang Harus Dibongkar Bukan Sekadar Bangunan

Bahaya terbesar dalam merespons kasus semacam ini adalah mengira persoalan selesai setelah bangunan ditutup atau beberapa petugas dipindahkan.

Privilese tidak selalu berbentuk kamar.

Ia dapat berubah menjadi akses telepon, izin kunjungan, kemudahan keluar-masuk, fasilitas kesehatan, perlakuan khusus, atau akses lain yang seharusnya diberikan berdasarkan standar objektif.

Karena itu, reformasi tidak boleh berhenti pada pembongkaran fasilitas fisik. Yang harus dibongkar adalah mekanisme yang memungkinkan privilese diproduksi, dipertukarkan, dan dilindungi.

Setiap hunian nonstandar harus memiliki dasar hukum. Setiap fasilitas harus jelas status asetnya. Setiap akses harus meninggalkan jejak administratif. Setiap pungutan harus memiliki mekanisme deteksi. Dan setiap pemeriksaan eksternal harus memiliki prosedur yang menjamin akses pengawas.

Pada akhirnya, Cibinong bukan semata-mata persoalan satu lapas. Ia adalah ujian terhadap prinsip paling mendasar dalam negara hukum: apakah hukum tetap bekerja dengan cara yang sama ketika tidak ada kamera?

Jika nantinya terbukti terdapat pembayaran, pungutan, penyalahgunaan fasilitas, atau pelanggaran administratif maupun pidana, pertanggungjawaban harus ditarik berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing. Namun bahkan jika sebagian dugaan tidak terbukti, pertanyaan tata kelola yang muncul tetap tidak boleh dihapus.

Sebab pemasyarakatan tidak hanya dinilai dari kemampuannya menahan manusia di balik terali. Ia juga dinilai dari kemampuannya menahan kekuasaan agar tidak berubah menjadi privilese.

Dan di situlah letak persoalan Cibinong: bukan semata-mata tentang kemewahan sebuah kamar, melainkan tentang kemungkinan bahwa di dalam institusi yang seharusnya menegakkan kesetaraan, harga sebuah perlakuan berbeda pernah menemukan tempatnya sendiri.

Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Unair dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement