Lapas Benteng Utama Pembinaan Hukum: Ketika Jeruji Disulap Menjadi Apartemen

Oleh: Affan Al Quddus, S.Sos. M.Si
Temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan sekadar pelanggaran etika, tapi adalah cermin bobroknya benteng terakhir penegakan hukum. Lebih dari 10 bangunan di belakang Lapas disulap menjadi hunian berstandar apartemen, lengkap dengan AC, TV 50 inci, kulkas 4 pintu, kitchen set, sofa, botol minuman beralkohol, hingga parkiran mobil mewah Alphard.
Bahkan, tim Ombudsman yang dipimpin Syafrida dan Fikri Yasin sempat dihalangi, ditahan 30 menit di resepsionis, hingga kaki terjepit pagar saat didorong petugas. Jika pengawas negara saja dihalangi, bagaimana nasib keadilan itu sendiri?
Yang lebih mengejutkan, menurut investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah dinonaktifkan 5 pejabat struktural Lapas Cibinong, yaitu Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta diperiksa 52 narapidana dan 54 pegawai. Temuan foto kolase yang diduga milik terpidana korupsi LPEI, JM., memperkuat dugaan adanya bisnis sewa kamar di dalam penjara.
Bukan Kasus Tunggal, Tapi Pola Berulang
Kasus Cibinong 2026 bukanlah yang pertama. Ini adalah pola lama yang terus berulang dan menjadi bisnis.Beberapa kasus serupa antara lain: Lapas Sukamiskin, Bandung (2018): Ini adalah kasus paling ikonik. Pada Juli 2018, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, WH. KPK menemukan sel narapidana yang menyerupai kamar apartemen, dengan AC, televisi, kulkas, dispenser, hingga kamar mandi shower air panas. Harga jual beli kamar khusus disebut berkisar Rp.200 juta hingga Rp.500 jutaper kamar. Dalam OTT itu KPK mengamankan Rp.279,92 juta dan dua mobil mewah Pajero dan Triton sebagai suap. Sel tersebut ditempati FD, dan juga LHI. yang bahkan memiliki sepeda statis dan microwave di dalam selnya.
Begutu juga di Lapas Cipinang, Jakarta (2017); Setahun sebelum Sukamiskin, BNN menggeledah sel HC alias Gombak di Lapas Cipinang dan menemukan fasilitas AC, Wi-Fi, CCTV, dan perangkat elektronik yang tidak lazim. Kementerian kemudian membebastugaskan Kalapas dan KPLP serta memeriksa 45 petugas.
Di Lapas Cibinong, Daftar Nama Kelas Kakap (2026).
Menurut data MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), daftar penghuni klaster mewah di Cibinong bukan orang sembarangan. Ada nama FS, HM.,(korupsi timah yang divonis 20 tahun), HH. dan TT. (Jiwasraya/Asabri), IK. (Binomo), hingga mantan Bupati dan Wali Kota. Mereka diduga menempati area yang diklaim sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), namun faktanya disewakan.
Dari Sukamiskin, Cipinang, hingga Cibinong, modusnya sama: uang membeli keistimewaan di balik jeruji.
Lapas Adalah Benteng Penegakan Hukum, Bukan Hotel Berbintang
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan Lapas adalah benteng utama pembinaan hukum, bukan tempat balas dendam, tapi juga bukan hotel.
Tiga fungsinya sangat sakral: Pemidanaan, untuk efek jera, Pembinaan untuk membentuk manusia yang lebih baik, dan Reintegrasi Sosial untuk kembali ke masyarakat.
Ketika fasilitas bisa diperjualbelikan, maka Lapas kehilangan marwahnya. Narapidana miskin berdesak dalam overkapasitas nasional yang sudah 85% (271 ribu penghuni di kapasitas 146 ribu), tidur bergantian. Sementara narapidana kaya bisa memesan kenyamanan bak apartemen. Ini adalah korupsi keadilan dan pengkhianatan terhadap Pasal 27 UUD 1945 tentang persamaan di depan hukum.
Tiga Jalan Reformasi
Kasus Cibinong harus menjadi momentum terakhir: Pertama, Audit Nasional Total. Ombudsman dan Itjen Kemenimipas harus melakukan sidak mendadak serentak di semua Lapas kelas I dan IIA yang dihuni koruptor dan bandar narkoba. Jangan hanya Cibinong. Kedua, Pidana, Bukan Hanya Mutasi.
Sejarah menunjukkan, sanksi administratif tidak membuat jera. Wahid Husein di Sukamiskin divonis 8 tahun, itu yang membuat efek kejut. Pejabat di Cibinong yang terbukti memindahkan barang bukti setelah sidak harus dipidana, karena mereka menghilangkan barang bukti. Ketiga, Transparansi Digital. Pasang CCTV yang terintegrasi langsung ke pusat dan tidak bisa dimatikan oleh Kalapas. Libatkan pengawas eksternal dari kampus dan masyarakat sipil dalam program pembinaan.
Jika benteng terakhir pembinaan hukum ini bobol oleh uang, maka kepada siapa lagi rakyat akan percaya bahwa hukum masih ada?
Penutup:
Bayangkan, di luar tembok Lapas, seorang ibu miskin mencuri sekarung beras karena anaknya kelaparan, divonis 6 bulan dan tidur berimpit di sel sempit yang pengap. Di balik tembok yang sama, hanya berjarak 100 meter yang dipisahkan pagar kayu, seorang koruptor yang merugikan negara Rp.958,5 miliar seperti JM., diduga bisa tidur di kasur king size ber-AC, membuka kulkas 4 pintu berisi minuman beralkohol, menonton TV 50 inci, dan memarkir Alphard di halaman.
Inilah potret telanjang ketimpangan hukum kita. Negara ternyata bisa kalah di dalam penjaranya sendiri.
Kita harus jujur mengakui, kasus Sukamiskin 2018 dengan harga kamar Rp200-500 juta, kasus Cipinang 2017 dengan Wi-Fi dan CCTV pribadi, hingga Cibinong 2026 dengan simulator golf dan sewa kamar, membuktikan bahwa reformasi pemasyarakatan kita hanya berjalan di atas kertas. OTT KPK tidak membuat kapok.
Padahal, Lapas itu seharusnya menjadi Benteng Utama Pembinaan Hukum. Benteng terakhir di mana negara menunjukkan wibawanya.
Jika Lapas sudah berubah menjadi apartemen, lalu apa lagi yang tersisa dari efek jera? Hukuman penjara bagi koruptor kaya hanya menjadi pindah tidur dari apartemen mewah di Pondok Indah ke apartemen mewah di Cibinong. Tidak ada penderitaan, tidak ada penyesalan.
Karena itu, kasus Cibinong ini tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan 5 pejabat. Itu terlalu murah. Publik menunggu langkah berani Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Bongkar total klaster mewah itu menjadi ruang kelas pembinaan, pidanakan semua yang terlibat dalam jual beli fasilitas, dan umumkan kepada publik siapa saja 52 narapidana yang diperiksa itu, agar ada efek malu.
Seorang filsuf hukum pernah berkata, "keadilan tidak hanya harus dilakukan, tapi harus terlihat dilakukan". Jika hari ini kita diam melihat jeruji disulap menjadi apartemen, maka besok jangan salahkan jika rakyat tidak lagi percaya pada penjara, tidak lagi percaya pada vonis hakim, dan akhirnya tidak lagi percaya pada hukum itu sendiri. Dan ketika rakyat sudah tidak percaya pada hukum, maka yang runtuh bukan hanya Lapas Cibinong, tapi seluruh bangunan negara hukum Indonesia.
Jangan biarkan benteng keadilan itu runtuh dan "Tegakan Keadilan Dengan Tenguh Meskipun Esok Hari Mentari Tidak Terbit Lagi".Wassalam.
Penulis adalah Dosen Fisip UMSU, Pemerhati kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat.
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda