Membela Afni, Menyelamatkan Siak

Oleh Armilis Ramaini SH
Saya tidak mengenal Bupati Siak, Afni Zulkifli, secara pribadi. Karena itu, tulisan ini bukan pembelaan personal, apalagi dukungan politik. Saya menulis karena bersimpati pada langkah Afni mendatangi Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Siak menyentuh persoalan yang lebih besar., yakni soal keadilan hubungan fiskal antara pusat dan daerah penghasil sumber daya alam.
Setelah sebelumnya DBH Siak disebut dipangkas sekitar 50 persen, untuk tahun anggaran 2027 kembali muncul proyeksi penurunan hingga sekitar 70 persen. Penerimaan migas yang sebelumnya berada di kisaran 400 miliar rupiah bahkan disebut berpotensi turun menjadi hanya sekitar 40 miliar. Jika angka tersebut benar adanya, maka dampaknya pasti bukan hanya perubahan angka dalam APBD. Ruang fiskal pemerintah daerah akan menyempit secara signifikan, sementara kewajiban menyediakan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik tetap berada di pundaknya. Di hilir, yang merasakan akibatnya bukan bupati, melainkan masyarakat luas.
Dalam posisi seperti itu, apa yang seharusnya dilakukan seorang kepala daerah? Diam atau memperjuangkannya? Menurut saya, Afni justru sedang menjalankan mandatnya. Bupati dipilih untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerahnya. Ketika kebijakan pusat berpotensi mengurangi kemampuan daerah membiayai pelayanan publik, menyampaikan keberatan kepada pemerintah pusat bukanlah pembangkangan. Itu bagian dari tanggung jawab pemerintahan.
Tentu pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan kebijakan fiskal nasional. DBH bukan angka yang tidak dapat berubah. Perhitungannya tunduk pada formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, penurunan DBH tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran hukum. Tetapi justru karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, pemerintah pusat perlu menjelaskan secara transparan dasar perhitungan, penyebab penurunan, serta dampaknya terhadap kemampuan daerah menjalankan pelayanan publik.
Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Prinsip ini seharusnya menjadi ukuran dalam melihat persoalan DBH Siak. Keadilan fiskal bukan berarti setiap rupiah yang dihasilkan daerah harus kembali dalam jumlah yang sama. Negara memiliki kepentingan nasional yang harus dibiayai bersama. Namun, daerah penghasil juga tidak boleh kehilangan kapasitas untuk mengurus masyarakatnya sendiri.
Persoalan ini semakin penting dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Desentralisasi fiskal seharusnya memperkuat kemampuan daerah menjalankan kewenangannya, bukan menciptakan keadaan ketika kewenangan berada di daerah tetapi kemampuan membiayainya semakin ditentukan dari pusat. Otonomi tanpa kapasitas fiskal pada akhirnya hanya menjadi otonomi administratif.
Siak juga memiliki alasan historis untuk menyampaikan suaranya. Kesultanan Siak, melalui Sultan Syarif Kasim II, merupakan bagian penting dari sejarah dukungan daerah terhadap Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Sejarah itu tentu bukan piutang yang harus dibayar pemerintah pusat melalui anggaran. Namun, ia mengingatkan kita bahwa Indonesia dibangun oleh pengorbanan berbagai daerah. Karena itu, rasa keadilan antardaerah semestinya selalu menjadi bagian dari cara negara mengelola kekayaan bersama.
Afni tentu bukan tanpa kemungkinan salah. Sebagai bupati, ia tetap harus terbuka terhadap kritik dan dituntut mengelola APBD secara efisien serta akuntabel. Tetapi kritik terhadap kinerja pemerintah daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan substansi perjuangan Siak. Jika pemerintah pusat yakin perhitungan DBH telah benar, jelaskan dengan data dan formula. Jika terdapat persoalan tata kelola di daerah, lakukan pembinaan dan pengawasan. Jangan biarkan perbedaan pandangan fiskal berubah menjadi pertarungan politik yang justru merugikan masyarakat.
Pada akhirnya, membela Siak tidak berarti membenarkan semua kebijakan pemerintah daerah. Membela Afni juga bukan berarti menempatkannya di atas kritik. Yang patut dibela adalah hak daerah untuk memperoleh hubungan fiskal yang adil dan hak kepala daerah untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
Siak tidak sedang meminta belas kasihan Jakarta. Afni tidak sedang meminta hadiah untuk diri pribadinya. Mereka sedang meminta agar negara menjelaskan bagaimana kekayaan dan beban pembangunan dibagi secara adil.
Jika Afni mengetuk pintu Jakarta, bukalah pintu itu. Dengarkan, periksa datanya, buka formulanya, lalu cari jalan keluarnya. Sebab yang datang ke Jakarta bukan sekadar seorang bupati, melainkan suara masyarakat Siak yang ingin memastikan bahwa negara hadir bukan hanya ketika mengambil manfaat dari kekayaan daerah, tetapi juga ketika daerah menuntut keadilan.
Penulis adalah Praktisi Hukum Senior, Warga Riau


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda