Negeri Kaya, Rakyat Merana, Otonomi Mana?

Oleh Armilis Ramaini, SH
Kabut asap kembali menjadi masalah di Riau. Hutan dan lahan terbakar, kualitas udara menurun, kesehatan masyarakat terganggu. Besar biaya penangan yang harus dikeluarkan pemerintah, lebih besar lagi kerugian kesehatan, ekonomi dan sosial yang mesti ditanggung masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam belum seiring dengan keadilan bagi daerah. Riau selama puluhan tahun menjadi salah satu daerah penting, bahkan terpenting, dalam ekonomi nasional. Di sini ada minyak, gas, perkebunan, kehutanan dan sumber daya lainnya. Karena itu, persoalannya tidak dapat dilihat hanya sebagai masalah lingkungan atau kekurangan anggaran. Pertanyaan hukumnya sederhana: "apakah manfaat ekonomi dan beban ekologis sudah dibagi secara adil antara pusat dan daerah?" Ingat, pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengharuskan hubungan keuangan dan pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.
Pemerintah pusat harus menjawab persoalan ini secara terbuka. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan transfer ke daerah menurun dan masih terdapat kurang bayar DBH kepada Riau dan kabupaten/kota. Jika data tersebut benar berdasarkan perhitungan resmi, penyelesaiannya tidak boleh hanya melalui penjelasan administratif. Riau membutuhkan kepastian mengenai hak fiskalnya. Boleh saja kekayaan alam dianggap sebagai kekayaan nasional, tetapi jangan pula daerah penghasil disuruh menanggung biaya infrastruktur, pelayanan publik, dampak lingkungan dan persoalan sosial yang timbul dari kegiatan ekonomi tersebut. Karena itu, sistem hubungan keuangan pusat-daerah harus memperhitungkan beban tersebut. Negara tidak boleh memberikan kewenangan kepada daerah tanpa memberikan kemampuan fiskal yang memadai.
Para anggota legislatif di DPR dan DPD yang mewakili Riau juga harus dievaluasi berdasarkan fungsi konstitusionalnya. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. DPD memiliki kewenangan yang secara khusus berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam dan perimbangan keuangan. Maka persoalan DBH dan hubungan fiskal Riau bukan sekadar bahan untuk menyampaikan aspirasi. Para wakil Riau di Senayan harus membawa data, mengawasi kebijakan pemerintah pusat dan mendorong perubahan regulasi jika memang terdapat masalah. DPR dan DPD tidak cukup hadir ketika masyarakat mengeluh. Ukuran kerja mereka adalah apa yang berubah dalam kebijakan nasional setelah persoalan itu diperjuangkan. Jangan hanya pandai berlagak di kampung sendiri sebagai "pejabat pusat" tapi bisu dalam perundingan, kosong dalam hasil tindakan dan kemafaatan.
Pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota juga harus bertanggung jawab. Jangan semua persoalan fiskal dijawab dengan :buang badan" dan semata menunjuk ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun hakikatnya mempunyai kewenangan untuk memperbaiki PAD, mengendalikan belanja, menertibkan data pajak, mengoptimalkan aset daerah dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Tetapi meningkatkan PAD tidak otomatis sama dengan menambah beban rakyat. Pemerintah harus lebih serius mengejar kewajiban ekonomi perusahaan besar dan memperbaiki tata kelola penerimaan. DPRD Riau dan DPRD kabupaten/kota juga harus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Tugas mereka bukan hanya mengetuk-ngetuk palu menyetujui APBD atau latah meminta pemerintah menaikkan PAD. Mereka harus memeriksa dari mana pendapatan diperoleh, bagaimana belanja digunakan dan apakah APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Jika penerimaan terus dikejar sementara kualitas belanja tidak diperiksa, maka fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pada akhirnya, masalah Riau adalah masalah keadilan distribusi. Pemerintah pusat harus memastikan pembagian fiskal yang adil. DPR dan DPD harus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara nyata. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memperbaiki tata kelola dan tidak menjadikan pajak rakyat sebagai solusi utama. DPRD harus mengawasi pendapatan dan belanja secara seimbang. Pada saat yang sama, negara harus menyelesaikan persoalan keadilan agraria: penguasaan tanah yang timpang, perlindungan masyarakat yang bergantung pada tanah, kewajiban korporasi dan dampak lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan daerah. Beban pajak masyarakat juga harus dikurangi jika masih terdapat sumber penerimaan yang lebih besar dari aktivitas ekonomi dan korporasi yang belum optimal ditarik. Rakyat tidak boleh terus menjadi pihak yang dengan semaunya dipungut pajaknya, sementara pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari sumber daya alam tidak mendapat pengawasan yang setara. Jika prinsip ini tidak diperbaiki, maka otonomi daerah hanya akan menjadi ilusi pembagian kewenangan tanpa keadilan. WASPADA.id
Penulis adalah Advokat Senior














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda