Pembangkangan Telkomsel

Pemerintah harus membuktikan siapa yang berkuasa: hukum atau Telkomsel.
ADA hal lebih ganjil dari kuota internet yang hangus: putusan Mahkamah Konstitusi yang seolah tak berdaya menghadapi kepentingan operator seluler. Hak pelanggan lenyap, sementara perusahaan menganggapnya sekadar urusan bisnis.
Padahal, melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan operator melindungi sisa kuota pelanggan. Hak yang telah dibayar tak boleh hangus begitu saja, apalagi ditebus dengan biaya tambahan.
Aturannya sudah tegas. Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengharuskan operator melindungi nilai sisa kuota melalui akumulasi, perpanjangan masa aktif, kompensasi, atau pengembalian dana. Tujuannya jelas: pelanggan tidak kehilangan manfaat yang telah dibayar.
Namun, evaluasi Komdigi pada 3 Oktober mengungkap, dari 95 paket Telkomsel, hanya 19 menerapkan rollover. Sebanyak 76 paket atau 80 persen masih mengandalkan notifikasi kedaluwarsa. Akibatnya, pemberitahuan masa berlaku belum menjamin sisa kuota pelanggan tetap bernilai atau dapat dimanfaatkan.
Di sinilah persoalannya. Notifikasi hanya memberi tahu kapan kuota hangus, bukan mencegah kerugian pelanggan. Karena itu, pemerintah menilai mekanisme tersebut belum memenuhi perlindungan yang diperintahkan MK.
Perbandingannya mencolok. XLSmart mencatat 92 dari 101 paket sudah rollover, sedangkan Indosat 23 dari 94. Meski bukan ukuran tunggal kepatuhan, kesenjangan ini memperlihatkan timpangnya perlindungan konsumen.
Putusan MK memang tidak mewajibkan seluruh paket memakai rollover. Namun, operator harus menyediakan mekanisme agar nilai kuota yang telah dibayar tidak lenyap begitu saja.
Telkomsel menawarkan rollover melalui Paket Pasti SIMPATI, tetapi mensyaratkan pembelian ulang sebelum masa aktif berakhir dengan harga setara atau lebih tinggi. Mengapa hak atas kuota lama harus bergantung pada transaksi baru? Pemerintah perlu menguji apakah skema ini sejalan dengan putusan MK.
Bukan perkara kecil. Telkomsel memiliki sekitar 156,1 juta pelanggan seluler pada akhir 2025. Bila kebijakan menyangkut jutaan orang, kerugian kecil yang berulang dapat menjadi ketidakadilan berskala besar. Di situlah kuasa pasar membutuhkan pengawasan negara.
Komdigi menyebut ada kendala teknis yang menggeser penerapan sejumlah paket Telkomsel dari 28 September ke pekan pertama Oktober. Alasan ini patut diperiksa, bukan diterima sebagai cek kosong. Negara berhak memberi waktu perbaikan terukur, tetapi tidak boleh membiarkan tenggat berubah menjadi alasan tanpa ujung.
Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mendesak investigasi sebelum sanksi dijatuhkan. Pemerintah harus mengaudit paket, menetapkan tenggat kepatuhan, dan memulihkan hak pelanggan.
Putusan MK bukan pengumuman layanan pelanggan yang boleh diabaikan. Jika perusahaan sebesar Telkomsel masih berlindung di balik notifikasi, pemerintah harus menunjukkan siapa sesungguhnya pemegang kendali: hukum atau operator.
Dalam kasus ini, pemerintah harus membuktikan hukum lebih berkuasa daripada kepentingan bisnis. Sebab, jika putusan MK ikut hangus bersama kuota internet, yang runtuh bukan cuma hak pelanggan, melainkan marwah hukum dan wibawa negara.



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda