Afif Abdillah: Pemko Bertanggungjawab Tanggulangi Kemiskinan Warga Medan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah SE, berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.

Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan
penyelenggaraan Produk Hukum Daerah ke V Kota Medan TA 2022 No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Denai Lk IX dan XI kelurahan Tegal Sari kecamatan Medan Denai, Sabtu (25/6).

Dikatakan Afif, pada BAB IV Pasal 9 Perda ini termaktub setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Jadi Pemko harus dapat menjalankan hak-hak itu kepada masyarakat. Apalagi dalam Pasal ini disebutkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keduanya juga masuk lima besar visi Wali Kota Medan saat ini,” harapnya.

Kondisi saat ini, masih banyak warga Medan belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal, salah satunya berobat ke Rumah Sakit dengan hanya menggunakan KTP. Bahkan tidak sanggup lagi membayar iuran
BPJS Kesehatan mandiri karena terimbas pandemi Covid-19.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini, pihaknya telah memperjuangkan penambahan 100 ribu peserta BPJS  Kesehatan gratis di anggaran tahun 2022. Nantinya di anggaran tahun 2023 akan minta penambahan 100 ribu lagi peserta BPJS Kesehatan gratis. Hal ini dilakukan agar semua masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis.

“Pemko Medan menyambut baik usulan tentang emerintah kota Medan akan menyambut baik usulan tentang
Universal Health Coverage (UHC), yakni seluruh masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan BPJS gratis,” ungkapnya.

Selain itu Fraksi Nasdem juga memperjuangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) jaminan pendidikan agar seluruh anak-anak bisa sekolah dengan gratis sehingga beban orangtua semakin ringan.

Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE
saat Sosper No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Denai Lk IX dan XI kelurahan Tegal Sari kecamatan Medan Denai, Sabtu (25/6). Waspada/ist

  • Bagikan